
08575XXXXXXX
Di jawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Hal ini kembali terserah kerelaan istri. Jika istri meridhai suami tidak pulang, tidak masalah berada di rantauan. Jika tidak rela, hal itu tidak boleh. Sebab, istri punya hak terhadap suaminya. Jika dalam kondisi yang demikian istri meminta suami pulang, suami harus pulang. Demikian juga ketika suami menimba ilmu agama dan istri memintanya pulang, suami harus pulang. Sebab, itu adalah hak istri. (Sumber majalah Asy Syariah, Vol. IX/No. 97/1435H/2013)
Sumber artikel : nikahmudayuk.wordpress.com
0 komentar:
Post a Comment