Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq
Poligami disyariatkan dalam Islam bukan
untuk menghancurkan rumah tangga yang sudah dibina sebelumnya atau untuk
menggagalkan rumah tangga kedua yang baru dibangun. Jadi, sangatlah
tidak diharapkan ketika seorang suami menikah lagi ternyata berisiko
perceraian dengan istri yang pertama atau berpisah dengan istri yang
baru.