Labels

Thursday, December 25, 2014

Ayo Menangkan Semua Lomba PUSDAMM INTELLECTUAL FAIR 2015

Ada banyak lomba loh yang akhi dan ukhti bias ikuti. Ada lomba cipta puisi perjuangan, lomba menulis essay bahasa Inggris, dan lomba membuat cerpen.
Ayo tunggu apa lagi. Segera daftarkan diri kalian yaaa.
Formulirnya dapat diunduh di sini.
Untuk petunjuk umum lomba puisi klik di sini atau unduh filenya di sini.
Untuk petunjuk umum lomba essay sila buka link ini atau unduh filenya di sini.
Untuk petunjuk umum lomba cerpen dapatkan di halaman ini ata unduh filenya di sini.
Jangan lupa ajak teman kalian ya karena:
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mengajak kepada kebaikan maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barangsiapa yang mengajak orang lain untuk melakukan kesesatan dan maksiat maka dia mendapat dosa sebagaimana dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim).
Selamat berkarya.

PETUNJUK UMUM ESSAY COMPETITION PUSDAMM INTELLECTUAL FAIR 2015

A. KETENTUAN UMUM
Persyaratan Peserta
1. Peserta lomba essay adalah warga negara Indonesia tanpa dibatasi usia.
2. Naskah yang dilombakan harus asli (bukan saduran atau plagiat) dan belum pernah dipublikasikan serta tidak sedang dikirimkan ke media manapun.
3. Tulisan tidak berisi mendiskreditkan kelompok tertentu, melanggar kesusilaan, agama, atau mengandung unsur pornografi.
4. Peserta dapat mengikuti lebih dari satu cabang lomba di mana pada masing-masing cabang lomba hanya boleh mengirimkan maksimal dua karya.
5. Peserta me-like facebook Pusdamm UNM, kemudian membagikan (share) dan menandai (tag) minimal 10 teman literasi terkait dengan info lomba ini.

B. KETENTUAN KHUSUS
1. Tema: Pendidikan.
2. Naskah ditulis dalam bahasa Inggris.
3. Naskah diketik dengan spasi 1,5, jenis huruf Times New Roman, ukuran 12, dalam kertas A4, margin atas 4, kiri, 4, bawah 3, kanan 3.
4. Judul diketik dengan huruf kapital, dicetak tebal, ukuran huruf 14 poin.
5. Di bawah judul dituliskan nama penulis.
6. Panjang naskah maksimal 3 halaman (1000 kata)

C. KETENTUAN MENGIKAT
1. Keputusan dewan juri tidak bisa diganggu gugat.
2. Dewan juri berhak membatalkan keputusannya jika di kemudian hari diketahui karya pemenang lomba melanggar karya cipta orang lain (plagiat) atau mengikuti lomba sejenis atau telah dimuat di koran/majalah.
3. Hak cipta tetap pada penulis sedangkan panitia memiliki hak untuk mempublikasikan karya.
 
D. REGISTRASI DAN PENGUMPULAN KARYA
1. Setiap peserta wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 25.000,- per karya melalui no. Rekening.
 
no. Rekening : 3628 01 028376 53 6
 
a.n. : SUMADI
 
Bank : BRI
2. Mengisi lengkap formulir pendaftaran peserta yang dapat diunduh pada situs http://www.pusdamm.blogspot.com.
3. Formulir pendaftaran dikirim melalui email ke unmpusdamm@gmail.com dengan subjek email "ESSAY COMPETITION PIF 2015_nama peserta" paling lambat tanggal 14 Februari 2015 disertai dengan lampiran:
  • Karya tulis berupa cerpen dalam format file .doc, docx, atau .pdf dengan nama file Essay_nama peserta sesuai ketentuan penulisan karya 
  • Scan kartu identitas (KTP/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa) dengan nama file ID_nama peserta.
  • Scan slip pembayaran biaya registrasi lomba Slip_nama peserta
4. Seluruh hasil karya cerpen akan melalui proses penjurian untuk menentukan 3 karya terbaik yang berhak memperoleh The Best Winner Essay Competition Pusdamm Intellectual Fair 2015. Pengumuman hasil penjurian akan disampaikan pada acara Seminar Kepemimpinan Nasional yang akan diselenggarakan pada hari Sabtu, 28 Februari 2015, di blog Pusdamm http://www.pusdamm.blogspot.com, dan di Fanspage Pusdamm UNM.
5. Tiga terbaik dari hasil karya akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai dan e-sertifikat.
 
Dapatkan semua petunjuk umum lomba-lomba PUSDAMM INTELLECTUAL FAIR 2015 di sini.

PETUNJUK UMUM LOMBA CERPEN PUSDAMM INTELLECTUAL FAIR 2015

A. KETENTUAN UMUM
Persyaratan Peserta:

Peserta lomba cerpen adalah warga negara Indonesia tanpa dibatasi usia.
2. Naskah yang dilombakan harus asli (bukan saduran atau plagiat) dan belum pernah dipublikasikan serta tidak sedang dikirimkan ke media manapun.
3. Tulisan tidak berisi mendiskreditkan kelompok tertentu, melanggar kesusilaan, agama, atau mengandung unsur pornografi.
4. Peserta dapat mengikuti lebih dari satu cabang lomba di mana pada masing-masing cabang lomba hanya boleh mengirimkan maksimal dua karya.
5. Peserta me-like facebook Pusdamm UNM, kemudian membagikan (share) dan menandai (tag) minimal 10 teman literasi terkait dengan info lomba ini.

B. KETENTUAN KHUSUS
1. Tema:
  • Perjalanan Meraih Hidayah
  • Indahnya Persaudaraan/Persahabatan
  • Persembahan untuk ayah bunda
2. Naskah ditulis dalam bahasa Indonesia yang literer (indah, menarik, mengalir) serta komunikatif. Diperbolehkan menggunakan bahasa slang dan bahasa daerah/asing dalam segmen dialog para tokohnya (jika diperlukan dan sesuai dengan tema yang dipilih). Judul naskah bebas sesuai dengan tema, ekspresif dan tetap menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. 3. Naskah diketik dengan spasi 1,5, jenis huruf Times New Roman, ukuran 12, dalam kertas A4, margin atas 4, kiri, 4, bawah 3, kanan 3.
4. Judul diketik dengan huruf kapital, dicetak tebal, ukuran huruf 14 poin.
5. Di bawah judul dituliskan nama penulis.
6. Panjang naskah 4-7 halaman.
C. KETENTUAN MENGIKAT
1. Keputusan dewan juri tidak bisa diganggu gugat.
2. Dewan juri berhak membatalkan keputusannya jika di kemudian hari diketahui karya pemenang lomba melanggar karya cipta orang lain (plagiat) atau mengikuti lomba sejenis atau telah dimuat di koran/majalah.
3. Hak cipta tetap pada penulis sedangkan panitia memiliki hak untuk mempublikasikan karya.

D. REGISTRASI DAN PENGUMPULAN KARYA
1. Setiap peserta wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 25.000,- per karya melalui no. Rekening.

no. Rekening : 3628 01 028376 53 6

a.n. : SUMADI

Bank : BRI
2. Mengisi lengkap formulir pendaftaran peserta yang dapat diunduh pada situs http://www.pusdamm.blogspot.com.
3. Formulir pendaftaran dikirim melalui email ke unmpusdamm@gmail.com dengan subjek email "LOMBA CERPEN PIF 2015_nama peserta" paling lambat tanggal 14 Februari 2015 disertai dengan
lampiran:
  • Karya tulis berupa cerpen dalam format file .doc, docx, atau .pdf dengan nama file Puisi Perjuangan_nama peserta sesuai ketentuan penulisan karya
  • Scan kartu identitas (KTP/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa) dengan nama file ID_nama peserta.
  • Scan slip pembayaran biaya registrasi lomba Slip_nama peserta

4. Seluruh hasil karya cerpen akan melalui proses penjurian untuk menentukan 3 karya terbaik yang berhak memperoleh gelar juara Lomba Cerpen Pusdamm Intellectual Fair 2015. Pengumuman hasil penjurian akan disampaikan pada acara Seminar Kepemimpinan Nasional yang akan diselenggarakan pada hari Sabtu, 28 Februari 2015, di blog Pusdamm http://www.pusdamm.blogspot.com, dan di Fanspage Pusdamm UNM..
5. Tiga terbaik dari hasil karya akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai, e-sertifikat, dan antologi 20 cerpen terbaik.

Dapatkan semua petunjuk umum lomba-lomba PUSDAMM INTELLECTUAL FAIR 2015 di sini.

PETUNJUK UMUM LOMBA PUISI PERJUANGAN PUSDAMM INTELLECTUAL FAIR 2015

A. KETENTUAN UMUM
Persyaratan Peserta
1. Peserta lomba puisi perjuangan adalah warga negara Indonesia tanpa dibatasi usia.
2. Naskah yang dilombakan harus asli (bukan saduran atau plagiat) dan belum pernah dipublikasikan serta tidak sedang dikirimkan ke media mana pun.
3. Tulisan tidak mendiskreditkan kelompok tertentu, melanggar kesusilaan, agama, atau mengandung unsur pornografi.
4. Peserta dapat mengikuti lebih dari satu cabang lomba dan pada masing-masing cabang lomba hanya boleh mengirimkan maksimal dua karya.
5. Peserta me-like facebook Pusdamm UNM, kemudian membagikan (share) dan menandai (tag) minimal 10 teman literasi terkait dengan info lomba ini.
 
B. KETENTUAN KHUSUS
1. Tema: Perjuangan
2. Naskah diketik dalam bahasa Indonesia yang literer (indah, menarik, dan mengalir).
3. Judul naskah bebas sesuai dengan tema, ekspresif dan tetap menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
4. Naskah diketik dengan spasi 1,5, jenis huruf Times New Roman, ukuran 12, dalam kertas A4, margin atas 4, kiri, 4, bawah 3, kanan 3.
5. Judul diketik dengan huruf kapital, dicetak tebal, ukuran huruf 14 poin.
6. Di bawah judul dituliskan nama penulis.
7. Panjang naskah maksimal 2 halaman.

C. KETENTUAN MENGIKAT
1. Keputusan dewan juri tidak bisa diganggu gugat.
2. Dewan juri berhak membatalkan keputusannya jika di kemudian hari diketahui bahwa karya pemenang lomba melanggar karya cipta orang lain (plagiat) atau mengikuti lomba sejenis atau telah dimuat di koran/majalah.
3. Hak cipta tetap pada penulis sedangkan panitia memiliki hak untuk mempublikasikan karya.

D. REGISTRASI DAN PENGUMPULAN KARYA
1. Setiap peserta wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 25.000,- per karya melalui no. Rekening.
 
no. Rekening : 3628 01 028376 53 6
 
a.n. : SUMADI
 
Bank : BRI
2. Mengisi lengkap formulir pendaftaran peserta yang dapat diunduh pada situs http://www.pusdamm.blogspot.com.
3. Formulir pendaftaran dikirim melalui email ke unmpusdamm@gmail.com dengan subjek email "LOMBA PUISI PIF 2015_nama peserta" paling lambat tanggal 14 Februari 2015 disertai dengan lampiran:
  • Karya tulis berupa puisi dalam format file .doc, docx, atau .pdf dengan nama file Puisi Perjuangan_nama peserta sesuai ketentuan penulisan karya
  • Scan kartu identitas (KTP/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa) dengan nama file ID_nama peserta.
  • Scan slip pembayaran biaya registrasi lomba Slip_nama peserta
4. Seluruh hasil karya puisi akan melalui proses penjurian untuk menentukan 3 karya terbaik yang berhak memperoleh gelar juara Lomba Puisi Perjuangan Pusdamm Intellectual Fair 2015. Pengumuman hasil penjurian akan disampaikan pada acara Seminar Kepemimpinan Nasional yang akan diselenggarakan pada hari Sabtu, 28 Februari 2015, di blog Pusdamm http://www.pusdamm.blogspot.com, dan di Fanspage Pusdamm UNM..
5. Tiga terbaik dari hasil karya akan mendapatkan hadiah uang tunai dan e-sertifikat.
 
Dapatkan semua petunjuk umum lomba-lomba PUSDAMM INTELLECTUAL FAIR 2015 di sini.

Saturday, December 13, 2014

Alasan Terlarangnya Mengucapkan Selamat Natal bagi Muslim

Mungkin tidak lama lagi, akan terdengar, akan terpampang tulisan yang dibaca “Merry Christmas”, atau yang artinya Selamat Hari Natal. Dan biasanya, momen ini disandingkan dengan ucapan Selamat Tahun Baru.
Sebagian orang menganggap ucapan semacam itu tidaklah bermasalah, apalagi yang yang berpendapat demikian adalah mereka orang-orang kafir. Namun hal ini menjadi masalah yang besar, ketika seorang muslim mengucapakan ucapan selamat terhadap perayaan orang-orang kafir.
Dan ada juga sebagian di antara kaum muslimin, berpendapat nyeleneh sebagaimana pendapatnya orang-orang kafir. Dengan alasan toleransi dalam beragama!? Toleransi beragama bukanlah seperti kesabaran yang tidak ada batasnya. Namun toleransi beragama dijunjung tinggi oleh syari’at, asal di dalamnya tidak terdapat penyelisihan syari’at. Bentuk toleransi bisa juga bentuknya adalah membiarkan saja mereka berhari raya tanpa turut serta dalam acara mereka, termasuk tidak perlu ada ucapan selamat.
Islam mengajarkan kemuliaan dan akhlak-akhlak terpuji. Tidak hanya perlakuan baik terhadap sesama muslim, namun juga kepada orang kafir. Bahkan seorang muslim dianjurkan berbuat baik kepada orang-orang kafir, selama orang-orang kafir tidak memerangi kaum muslimin.
Allah Ta’ala berfirman,
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8)
Namun hal ini dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk menggeneralisir sikap baik yang harus dilakukan oleh seorang muslim kepada orang-orang kafir. Sebagian orang menganggap bahwa mengucapkan ucapan selamat hari natal adalah suatu bentuk perbuatan baik kepada orang-orang nashrani. Namun patut dibedakan antara berbuat baik (ihsan) kepada orang kafir dengan bersikap loyal (wala) kepada orang kafir.

Alasan Terlarangnya Ucapan Selamat Natal

1- Bukanlah perayaan kaum muslimin
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa perayaan bagi kaum muslimin hanya ada 2, yaitu hari ‘Idul fitri dan hari ‘Idul Adha.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata : “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata : Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya kurban (‘Idul Adha) dan hari raya ‘Idul Fitri” (HR. Ahmad, shahih).
Sebagai muslim yang ta’at, cukuplah petunjuk Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjadi sebaik-baik petunjuk.
2- Menyetujui kekufuran orang-orang yang merayakan natal
Ketika ketika mengucapkan selamat atas sesuatu, pada hakekatnya kita memberikan suatu ucapan penghargaan. Misalnya ucapan selamat kepada teman yang telah lulus dari kuliahnya saat di wisuda.
Nah,begitu juga dengan seorang yang muslim mengucapkan selamat natal kepada seorang nashrani. Seakan-akan orang yang mengucapkannya, menyematkan kalimat setuju akan kekufuran mereka. Karena mereka menganggap bahwa hari natal adalah hari kelahiran tuhan mereka, yaitu Nabi ‘Isa ‘alaihish shalatu wa sallam. Dan mereka menganggap bahwa Nabi ‘Isa adalah tuhan mereka. Bukankah hal ini adalah kekufuran yang sangat jelas dan nyata?
Padahal Allah Ta’ala telah berfirman,
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
Bagimu agamamu, bagiku agamaku.” (QS. Al-Kafirun: 6).
3- Merupakan sikap loyal (wala) yang keliru
Loyal (wala) tidaklah sama dengan berbuat baik (ihsan). Wala memiliki arti loyal, menolong, atau memuliakan orang kita cintai, sehingga apabila kita wala terhadap seseorang, akan tumbuh rasa cinta kepada orang tersebut. Oleh karena itu, para kekasih Allah juga disebut dengan wali-wali Allah.
Ketika kita mengucapkan selamat natal, hal itu dapat menumbuhkan rasa cinta kita perlahan-lahan kepada mereka. Mungkin sebagian kita mengingkari, yang diucapkan hanya sekedar di lisan saja. Padahal seorang muslim diperintahkan untuk mengingkari sesembahan-sesembahan oarang kafir.
Allah Ta’ala berfirman,
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَاء مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاء أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ
Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran) mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (Qs. Al Mumtahanah: 4)
4- Nabi melarang mendahului ucapan salam
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ
Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167). Ucapan selamat natal termasuk di dalam larangan hadits ini.
5- Menyerupai orang kafir
Tidak samar lagi, bahwa sebagian kaum muslimin turut berpartisipasi dalam perayaan natal. Lihat saja ketika di pasar-pasar, di jalan-jalan, dan pusat perbelanjaan. Sebagian dari kaum muslimin ada yang berpakaian dengan pakaian khas perayaan natal. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kaum  muslimin untuk menyerupai kaum kafir.
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Pembicaraan Kelahiran Isa dalam Al Qur’an

Bacalah kutipan ayat di bawah ini. Allah Ta’ala berfirman,
فَحَمَلَتْهُ فَانْتَبَذَتْ بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا (22) فَأَجَاءَهَا الْمَخَاضُ إِلَى جِذْعِ النَّخْلَةِ قَالَتْ يَا لَيْتَنِي مِتُّ قَبْلَ هَذَا وَكُنْتُ نَسْيًا مَنْسِيًّا (23) فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا (24) وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا (25)
Maka Maryam mengandungnya, lalu ia mengasingkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh. Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa ia (bersandar) pada pangkal pohon kurma, dia berkata: ‘Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini, dan aku menjadi barang yang tidak berarti, lagi dilupakan.’ Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah: “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.” (QS. Maryam: 22-25)
Kutipan ayat di atas menunjukkan bahwa Maryam mengandung Nabi ‘Isa ‘alahis salam pada saat kurma sedang berbuah. Dan musim saat kurma berbuah adalah musim panas. Jadi selama ini natal yang diidetikkan dengan musim dingin (winter), adalah suatu hal yang keliru.

Penutup

Ketahuilah wahai kaum muslimin, perkara yang remeh bisa menjadi perkara yang besar jika kita tidak mengetahuinya. Mengucapkan selamat pada suatu perayaan yang bukan berasal dari Islam saja terlarang (semisal ucapan selamat ulang tahun), bagaimana lagi mengucapkan selamat kepada perayaan orang kafir? Tentu lebih-lebih lagi terlarangnya.
Meskipun ucapan selamat hanyalah sebuah ucapan yang ringan, namun menjadi masalah yang berat dalam hal aqidah. Terlebih lagi, jika ada di antara kaum muslimin yang membantu perayaan natal. Misalnya dengan membantu menyebarkan ucapan selamat hari natal, boleh jadi berupa spanduk, baliho, atau yang lebih parah lagi memakai pakaian khas acara natal (santa klaus, pent.)
Allah Ta’ala telah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2).
Wallahu waliyyut taufiq.

Penulis: Wiwit Hardi Priyanto
Editor: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel dari : http://muslim.or.id/aqidah/alasan-terlarangnya-mengucapkan-selamat-natal-bagi-muslim.html

Bolehkah Memanfaatkan Diskon Natal dan Tahun Baru?

Kita sudah sering memperhatikan bahwa menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, banyak diskon yang ditawarkan oleh berbagai tempat belanja. Jika memang kita membutuhkan barang-barang yang dijual diskon tersebut, apakah kita boleh membelinya? Hal ini tentu berbeda jika seseorang membeli aksesoris perayaan natal.
Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab,
“Di Australia, ada diskon besar (bertepatan dengan perayaan non muslim) pada barang-barang tertentu seperti pakaian, furniture, elektronik dan sebagainya. Apakah diperbolehkan membeli barang-barang tersebut untuk mendapatkan diskon besar, yang hanya tersedia pada waktu ini saja selama setahun?”
Jawaban dalam situs Al Islam Sual wa Jawab,
Tidak mengapa jika kita membeli pakaian, furniture dan barang lainnya pada moment hari raya orang kafir seperti ketika natalan asalkan kita tidak membeli apa yang digunakan untuk merayakan perayaan mereka atau untuk meniru orang-orang kafir dalam festival mereka.
Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat:
  1. Tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka. [contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal, pen]
  2. Tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir. [contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir, pen]
Intinya, membeli sesuatu yang menjadi kebutuhan seseorang (bertepatan dengan perayaan orang kafir) itu lebih ringan daripada menjual dan membuka toko kala itu. Namun, asalnya boleh-boleh saja membeli (barang diskonan kala itu) dan jika bertepatan dengan waktu perayaan orang kafir, itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam.
Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 145676
Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel dari http://muslim.or.id/bahasan-utama-2/bolehkah-memanfaatkan-diskon-natal-dan-tahun-baru.html

Hukum Memanfaatkan Diskon Natal dan Tahun Baru

Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab,
“Di Australia, ada diskon besar (bertepatan dengan perayaan non muslim) pada barang-barang tertentu seperti pakaian, furniture, elektronik dan sebagainya. Apakah diperbolehkan membeli barang-barang tersebut untuk mendapatkan diskon besar, yang hanya tersedia pada waktu ini saja selama setahun?”
Jawaban dalam situs Al Islam Sual wa Jawab,
Tidak mengapa jika kita membeli pakaian, furniture dan barang lainnya pada moment hari raya orang kafir seperti ketika natalan asalkan kita tidak membeli apa yang digunakan untuk merayakan perayaan mereka atau untuk meniru orang-orang kafir dalam festival mereka.
Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat:
  1. Tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka. [contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal, pen]
  2. Tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir. [contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir, pen]
Intinya, membeli sesuatu yang menjadi kebutuhan seseorang (bertepatan dengan perayaan orang kafir) itu lebih ringan daripada menjual dan membuka toko kala itu. Namun, asalnya boleh-boleh saja membeli (barang diskonan kala itu) dan jika bertepatan dengan waktu perayaan orang kafir, itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam.
 
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Shofar 1433 H
www.rumaysho.com
Sumber: http://rumaysho.com/muamalah/hukum-memanfaatkan-diskon-natal-dan-tahun-baru-2150

About us