Labels

Friday, October 11, 2013

Qurban, Keutamaan dan Hukumnya

Definisi
Al-Imam Al-Jauhari t menukil dari Al-Ashmu’i bahwa ada 4 bacaan pada kata
اضحية
1. Dengan mendhammah hamzah:

أُضْحِيَّةٌ
2. Dengan mengkasrah hamzah:

إِضْحِيَّةٌ
Bentuk jamak untuk kedua kata di atas adalah
أَضَاحِي
boleh dengan mentasydid ya` atau tanpa mentasydidnya (takhfif).
3.
ضَحِيَّةٌ
dengan memfathah huruf dhad, bentuk jamaknya
ضَحَايَا
4.
أَضْحَاةٌ
dan bentuk jamaknya adalah
أَضْحَى

Dari asal kata inilah penamaan hari raya
أَضْحَى
diambil. Dikatakan secara bahasa:

ضَحَّى يُضَحِّي تَضْحِيَةً فَهُوَ مُضَحٍّ
Al-Qadhi t menjelaskan: “Disebut demikian karena pelaksanaan (penyembelihan) adalah pada waktu
ضُحًى
(dhuha) yaitu hari mulai siang.”

About us