Labels

Friday, October 12, 2012

KAMI ROHIS, BUKAN TERORIS


Stigma terhadap Rohis (Kerohanian Islam) dan aktivis Masjid sebagai wadah perekrutan teroris menjadikan remaja muslim takut untuk bergabung dalam kegiatan-kegiatan ke-Islaman. Takut akan salah dalam bergaul, takut akan direkrut menjadi teroris, dan ketakutan-ketakutan lainnya yang mereka dapatkan dari pemberitaan media-media.
 
Kecemasan ini tentunya memberikan dampak yang buruk bagi generasi Islam untuk dapat mengenal islam lebih dekat. Agar dapat menjadi seorang muslim yang Kaffah (menyeluruh) dalam ber-Islam). Sementara ilmu dalam menjalankan kewajiban tiap-tiap muslim yang seyogyanya diketahui oleh tiap pribadi muslim menjadi tunggang langgang.

Ironinya, sikap jauh terhadap aktivitas kerohanian dan kelompok kajian Islam bukan malah membuat sedikit menjauh dari keburukan, malah mengakibatkan terjatuh dalam pergaulan bebas dan maksiat lainnya seperti halnya kebanyakan generasi muda pada umumnya karena nilai-nilai luhur dari Islam yang semakin tidak dikenal dan rasa takut akan dosa dan adzab (siksaan) yang tidak lagi tertanam di dalam hati.

Sholat yang dulunya rutin dan berjamaah di masjid sudah ditinggalkan. Puasa senin kami yang biasanya dilaksanakan sudah tidak pernah lagi dilakukan. Infak dan sedekah yang biasanya dikeluarkan telah dialih fungsikan untuk membeli barang-barang yang kadang tidaklah bemanfaat dan tidak dibutuhkan.

Tuesday, October 2, 2012

Syarah Kitab Fiqih Ibadah: Khutbah Jumat




2/10/2012
KHUTBAH JUMAT
·         Merupakan syarat sah jumat. Dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya Khutbah Jumat;
1.       “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah:9)
“Kalau imam sudah ada diatas mimbar maka malaikat menutup catatannya dan mendengar dzikir (khutbah)”
2.       Apabila bilal selesai adzan maka beliau langsung menyampaikan khutbahnya.
Nabi tidak pernah shalat jumat tanpa didahului dengan khutbah jumat
3.       Ada nash-nash yang menceritakan pelarangan berbicara ketika khutbah
·         Disampaikan dalam posisi berdiri. Terdapat dua khutbah yang diselilngi dengan duduk.
“Bahwa nabi berkhutbah berdiri kemudian duduk, kemudian berdiri lagi dan kembali menyampaikan khutbah. Maka barangsiapa yang menginformasikan kepadamu bahwa nabi khutbah duduk, maka ia berdusta. Sungguh saya telah shalat bersama nabi lebih dari 1000x,” (Atsar)
“Coba lihat orang yang duduk ini, dia berkhutbah duduk. Bukankah Allah berfirman, “Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.” (Atsar)
·         Khutbatul hajah; Memuji Allah, Bershalawat kpd nabi, dan wasiat taqwa.
Khutbah kedua:
·         Nabi ketika berktuhtbah tampak mata beliau memerah, suaranya keras, karena keseriusan beliau dalam berkhutbah
·         Sesungguhnya panjang shalat seorang imam, dan pendeknya khutbahnya, menandakan kefaqihannya
·         Disunnahkan membaca ayat-ayat dalam Alam Quran
·         Boleh turun diatas mimbar untuk sujud ketika membaca ayat sajadah
·         Mendoakan kaum muslimin dalam khutbah, dengan tidak mengangkat tangan, dan jamaah yang mengaminkan.

Friday, September 28, 2012

Syarah Kitab Umdahtul Ahkam #39









SYARAH KITAB UMDAHTUL AHKAM
26 SEPT 2012
MASJID ARRAHMAH
AL UST HARMAN TAJANG, Lc.

BAB: HAID
Mukaddimah
·         Masalah ini menyangkut berbagai macam hal ibadah, khususnya ada kaitannya dengan laki-laki
·         Imam Ahmad: “Saya mempelajari kitab haid selama 9 tahun sampai saya memahaminhya dengan baik”
·         Ulama telah menuliskan beberapa buku tentang haid. Imam An nawawi menulis lebih 200 lbr masalah haid dan beliau berkata “ini belum cukup.” Ada yang 500 hlm, bahkan hingga 2 jilid
·         Ini penting diketahui oleh wanita secara khusus dan seluruh ummat secara kesuluruhan
·         Hukum haid yang terkait dengan lelaki:
Allah mengaharamkan seorang suami berhubungan dengan istrinya ketika istrinya sedang haid.
-          “Ketika Rasulullah ditanya tentang, jawablah ia merupakan kotoran. Maka jauhilah wanita (istri-istri kalian) jika sedang haid, dan janganlah berhubungan dengan mereka hingga ia bersuci. Dan jika mereka telah bersuci maka datangilah mereka dari arah mana saja yang diperbolehkan.”
-          Rasulullah bersabda, “silahkan melakukan apapun dengan istri kalian yang haid kecuali jima’”. Misalnya bercumbu dan sebagainya.
-          Yahudi ekstrem terhadap istri mereka yang haid karena mereka bahkan tidak mendatanginya ketika makan
-          Kafarah bagi yang berjima’ ketika istrinya sedang haid: Setengah atau satu dinar. Setengah dinar ketika haidnya berhenti tapi belum mandi junub. Satu dirham ketika sedang haid.
·         Haid memjadi ukuran masa iddah (menanti bagi seorang wanita ketika telah ditalak) bagi wanita. Yaitu tiga kali haid. Adapun wanita yang hamil, masa iddahnya hingga ia melahirkan anaknya. Hikmahnya agar nasab todak tercampur
·         Diharamkan mentalak dan menceraikan wanita yang sedang haid
Jenis Talak:
-          Talak ketika istri sedang haid (HARAM)
-          Talak ketika istri sedang suci tapi sudah berhubungan (Haram, tapi talaknya tetap jatuh)
-          Talak secara 3x dalam satu majelis. Ini Talak 3, dan dilarang ruju’ hingga istrinya menikah dengan lelaki lain dan diceraikan, kemudian ia menikahinya lagi. Dan dilarang ada kerja sama dalam hal ini.
·         Hikmah Talak ditangan lelaki, karena lelaki berfikir panjang. Sedang wanita mengedapankan perasaan. Dan mungkin saja akan terjadi talak tiap hari ketika talak ditangan wanita.
·         Sesuatu yang dibolehkan tapi dibenci Allah adalah At talaq
·         Wanita yang haid dilarang beribadah
·         Wanita yang haid dilarang masuk masjid, dan tinggal lama dimasjid. Kecuali sekedar lewat saja. Atau jika dalam hal yang darurah maka dibolehkan namun berwudhu terlebih dahulu.
·         Wanita yang haid dilarang membaca Al Quran. Ada keringanan bagi hafidzah untuk muraja’ah hafalan.
·         Al haid: sesuatu yang mengalir (Bahasa)
Darah yang Allah cipatakan dengan rahmat dan hikmahnya dari rahim seorang wanita dan makanan untuk janinnya. Dan ketika melahirkan ia berubah menjadi susu bagi makanan untuk bayinya (Istilah).
Masa kehamilan wanita minimal 6 bulan (Ali bin Abi Thalib).
Wanita mengandung dan menyusui selama tiga bulan (24 bulan menyusui, dan min 6 bulan mengandung)
·         Jika ada wanita yang ingin berhenti menyusui maka ia harus bermusyawarah dengan suaminya.
·         Haid terjadi kepada wanita Bani Israil sebagai hukuman karena melalaikan Ibadahnya

HADITS 39
·         Jenis-jenis darah wanita: Haid, istihabah, nifas
·         ‘Aisyah banyak meriwayatkan masalah-masalah wanita, rumah tangga, dan ini menunjukkan kemuliaan beliau. Dan terlaknatlah orang-orang yang melaknatnya
·         ‘Aisyah berumur 18 tahun ketika Rasulullah meninggal, dan beliau meninggal 66 tahun
·         Bantahan terhadap syubhat Rasulullah menikah ‘aisyah yang masih dibawa umur:
-          Kebiasaan orang-orang arab dahulu
-          Perkembangan hormone yang cepat di daerah panas
-          Sebelum ‘aisyah dilamar Rasulullah, sudah ada yang melamar lebih dahulu namun tidak terlaksana hingga pernikahan
-          Pernikahan antara Rasulullah dengan ‘Aisyah merupakan wahyu melalui mimpi.
·         Saudah dinikahi oleh Rasulullah setelah Khadijah meninggal. Dan melamar ‘aisyah sesudahnya.

Tuesday, September 25, 2012

HADIRILAH SEMINAR PENGHILANG GALAU...





DO NOT MISS IT!!!

JUST FOR FIGHTING DREAMER!!!

ADAB-ADAB SHALAT JUMAT










SYARAH KITAB FIQIH IBADAH
25 SEPTEMBER 2012
MASJID ULIL ALBAB UNM PARTAM
16.30 - 17.30 WITA
UST NIRWAN IDRIS, LC
SHALAT JUMAT
Adab-adab:
1.  Bersegera berangkat ke masjid dan duduk mendekat dengan imam.
“Barangsiapa yang mandi pada hari jumat mandi janabah, kemudian berangkat pertama kali kemasjid, mka ia seolah2 menyemblih onta, yang kedua seekor sapi, pd wktu ketiga domba yang bertanduk, yang keempat berkurban seekor ayam, pada waktu yang kelima sebutir tulir, kalau imam sudah naik mimbar memulai khutbah, maka malaikat masuk mendengarkan khutbah.”
Fastabiqul khaerat!
Bagi yang sering terlambat , maka jika ia masuk surga, maka masuknya belakang
2.       Disunnahkan untuk berjalan kaki, kecuali kalau dibutuhkan kendaraan
3.       Masuk tahiyatul masjid sebelum duduk
“Seseorang yang masuk kemasjid untuk shalat jumat, kemudian ia langsung duduk sementara Rasulullah sementara berkhutbah. Kemudian Nabi berkata, “berdiri dan laksanakan dua rakaat shalat sunnah”
4.       Tidak membuat halaqah, kajian, jualan sebelum jumatan di masjid
5.       Dilarang mengumumkan barang hilang
6.        Adzan pada awalnya ketika khatib duduk diatas mimbar, (zaman Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar). Utsman kemudian menerapkan tiga kali adzan (salah satunya Qomat) ketika umat muslim sudah sangat banyak.
7.       Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli ketika adzan jumat telah berkumandang

About us