SYARAH KITAB UMDAHTUL AHKAM
26 SEPT 2012
MASJID ARRAHMAH
AL UST HARMAN TAJANG, Lc.
BAB: HAID
Mukaddimah
·
Masalah ini menyangkut berbagai macam hal
ibadah, khususnya ada kaitannya dengan laki-laki
·
Imam Ahmad: “Saya mempelajari kitab haid selama
9 tahun sampai saya memahaminhya dengan baik”
·
Ulama telah menuliskan beberapa buku tentang
haid. Imam An nawawi menulis lebih 200 lbr masalah haid dan beliau berkata “ini
belum cukup.” Ada yang 500 hlm, bahkan hingga 2 jilid
·
Ini penting diketahui oleh wanita secara khusus
dan seluruh ummat secara kesuluruhan
·
Hukum haid yang terkait dengan lelaki:
Allah mengaharamkan seorang suami berhubungan
dengan istrinya ketika istrinya sedang haid.
-
“Ketika Rasulullah ditanya tentang, jawablah ia
merupakan kotoran. Maka jauhilah wanita (istri-istri kalian) jika sedang haid,
dan janganlah berhubungan dengan mereka hingga ia bersuci. Dan jika mereka
telah bersuci maka datangilah mereka dari arah mana saja yang diperbolehkan.”
-
Rasulullah bersabda, “silahkan melakukan apapun
dengan istri kalian yang haid kecuali jima’”.
Misalnya bercumbu dan sebagainya.
-
Yahudi ekstrem terhadap istri mereka yang haid
karena mereka bahkan tidak mendatanginya ketika makan
-
Kafarah bagi yang berjima’ ketika istrinya sedang haid: Setengah atau satu dinar. Setengah
dinar ketika haidnya berhenti tapi belum mandi junub. Satu dirham ketika sedang
haid.
·
Haid memjadi ukuran masa iddah (menanti bagi
seorang wanita ketika telah ditalak) bagi wanita. Yaitu tiga kali haid. Adapun
wanita yang hamil, masa iddahnya hingga ia melahirkan anaknya. Hikmahnya agar
nasab todak tercampur
·
Diharamkan mentalak dan menceraikan wanita yang
sedang haid
Jenis Talak:
-
Talak ketika istri sedang haid (HARAM)
-
Talak ketika istri sedang suci tapi sudah
berhubungan (Haram, tapi talaknya tetap jatuh)
-
Talak secara 3x dalam satu majelis. Ini Talak 3,
dan dilarang ruju’ hingga istrinya menikah dengan lelaki lain dan diceraikan,
kemudian ia menikahinya lagi. Dan dilarang ada kerja sama dalam hal ini.
·
Hikmah Talak ditangan lelaki, karena lelaki
berfikir panjang. Sedang wanita mengedapankan perasaan. Dan mungkin saja akan
terjadi talak tiap hari ketika talak ditangan wanita.
·
Sesuatu yang dibolehkan tapi dibenci Allah
adalah At talaq
·
Wanita yang haid dilarang beribadah
·
Wanita yang haid dilarang masuk masjid, dan
tinggal lama dimasjid. Kecuali sekedar lewat saja. Atau jika dalam hal yang
darurah maka dibolehkan namun berwudhu terlebih dahulu.
·
Wanita yang haid dilarang membaca Al Quran. Ada
keringanan bagi hafidzah untuk muraja’ah hafalan.
·
Al haid: sesuatu yang mengalir (Bahasa)
Darah yang Allah cipatakan dengan rahmat dan hikmahnya dari
rahim seorang wanita dan makanan untuk janinnya. Dan ketika melahirkan ia
berubah menjadi susu bagi makanan untuk bayinya (Istilah).
Masa kehamilan wanita minimal 6 bulan (Ali bin Abi Thalib).
Wanita mengandung dan menyusui selama tiga bulan (24 bulan
menyusui, dan min 6 bulan mengandung)
·
Jika ada wanita yang ingin berhenti menyusui
maka ia harus bermusyawarah dengan suaminya.
·
Haid terjadi kepada wanita Bani Israil sebagai hukuman
karena melalaikan Ibadahnya
HADITS 39
·
Jenis-jenis darah wanita: Haid, istihabah, nifas
·
‘Aisyah banyak meriwayatkan masalah-masalah
wanita, rumah tangga, dan ini menunjukkan kemuliaan beliau. Dan terlaknatlah
orang-orang yang melaknatnya
·
‘Aisyah berumur 18 tahun ketika Rasulullah
meninggal, dan beliau meninggal 66 tahun
·
Bantahan terhadap syubhat Rasulullah menikah
‘aisyah yang masih dibawa umur:
-
Kebiasaan orang-orang arab dahulu
-
Perkembangan hormone yang cepat di daerah panas
-
Sebelum ‘aisyah dilamar Rasulullah, sudah ada
yang melamar lebih dahulu namun tidak terlaksana hingga pernikahan
-
Pernikahan antara Rasulullah dengan ‘Aisyah
merupakan wahyu melalui mimpi.
·
Saudah dinikahi oleh Rasulullah setelah Khadijah
meninggal. Dan melamar ‘aisyah sesudahnya.