Labels

Sunday, November 3, 2013

Hukum Mengulang Umrah dari Tan’im

(ditulis oleh: Penjelasan: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani)
Nabi n bersabda:
“Boncengkan saudara perempuanmu ‘Aisyah, umrahkan dia dari Tan’im. Apabila engkau sampai di bukit maka perintahkanlah dia untuk melakukan ihram. Sesungguhnya itu adalah umrah yang diterima.” (Shahih, HR. Al-Hakim. Adz-Dzahabi mengatakan bahwa sanadnya kuat. Diriwayatkan pula oleh Ahmad, Abu Dawud dan lainnya, sebagaimana diriwayatkan juga oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalan Abdurrahman bin Abu Bakr c secara ringkas)
Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim disebutkan:
“Ini sebagai pengganti umrahmu.”
Dalam riwayat ini ada isyarat tentang alasan perintah Nabi n kepada ‘Aisyah untuk melakukan umrah setelah haji. Berikut ini penjelasannya:
‘Aisyah telah berihram dengan niat umrah ketika hajinya bersama Nabi n… Tatkala sampai di Sarif –sebuah tempat di dekat Makkah– ia mengalami haid, sehingga tidak dapat menyempurnakan umrah dan tahallul dari umrah dengan melakukan thawaf di Ka’bah. Dan ‘Aisyah telah mengatakan kepada Nabi n: “Sesungguh-nya aku telah berniat umrah, maka bagaimana yang harus aku lakukan dengan hajiku?” Beliau n menjawab: “Lepaskanlah ikatan kepalamu, sisirlah dan berhentilah dari umrah. Lalu niatkan haji dan lakukan seperti apa yang dilakukan oleh jamaah haji, tetapi engkau jangan thawaf dan jangan shalat sampai engkau suci.” ‘Aisyah pun melakukannya…
(Setelah selesai, ‘Aisyah mengatakan, -pent): “Orang-orang kembali dengan haji dan umrah. Sementara aku kembali dengan haji saja?” Sementara Rasulullah n adalah orang yang memudahkan urusan, bila Aisyah menghendaki sesuatu maka beliau n menurutinya. Rasulullah n pun mengutusnya bersama saudara laki-lakinya, Abdurrahman, sehingga berihram untuk umrah dari Tan’im.

About us