Labels

Sunday, February 23, 2014

SEPUTAR HUKUM ZAKAT PENGHASILAN/GAJI, MAKELAR DAN PERDAGANGAN

Zakat penghasilan
Bismillah, Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuhu
Kepada para Ustadz hafidzokumullah,
Apakah boleh mengeluarkan zakat dari penghasilan yang telah mencapai nishob tetapi tidak sempat dipegang selama setahun dengan maksud berhati-hati?
dan apakah harta yang dikeluarkan tersebut boleh diniatkan sebagai zakat ataukah diniatkan sebagai infak/shodaqah?
Baarakallahu fiikum
Dari: mang epul <mangXXXX@yahoo.com>


Jawaban Al-Ustadz Abu Zakariya Abdurrahman Rizki al-Makassari
Bismillahirrahmanirrahim, … wa ’alaikum as-salam warahmatullah.
Masalah pertama, kaitannya dengan zakat penghasilan. Apakah zakat penghasilan termasuk diantara bentuk zakat yang syar’i untuk dikeluarkan?
Masalah ini telah dijawab oleh ust. Abu Muhammad Dzulqarnain sebelumnya, jika penghasilan/profit dari zakat penghasilan tersebut adalah dari hasil perniagaan/usaha/perdagangan, maka dikenakan zakat pendapat ini adalah salah satu diantara dua pendapat yang populer dikalangan ulama,
Adapun harta penghasilan dalam penafsiran semisal gaji, upah dan sebagainya (selain perdagangan/niaga), tidak terdapat zakat. Kecuali jika telah berupa  zakat harta  lainnya (seperti emas dan perak) maka dikenakan zakat sesuai dengan ketentuannya masing-masing.
Masalah yang kedua, berkaitan dengan penyegeraan zakat sebelum masa ”haul”-nya (dikenal dengan istilah ta’jiil az-zakat). Baik itu berupa zakat harta atau zakat perniagaan. Terdapat beberapa pendapat dikalangan ahlil-ilmi berkenaan dengan masalah ini. Pendapat yang –insya Allah- rajih, bolehnya menyegerakan zakat sebelum masa haulnya dengan syarat harta yang dimilikinya telah terpenuhi nishab zakatnya. Berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib, bahwa Nabi shallalahu ’alaihi wasallam menerima penyegeraan zakat selama dua tahun  dari al-Abbas. (dirirwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan selainnya. Syaikh al-Albani menshahihkannya di dalam al-Irwa`)
Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan di-rajihkan oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Wallahu a’lam bish-shawab.
Adapun meniatkannya sebagai shadaqah sunnah, jika ternyata bukan termasuk harta kena zakat, maka tidak mengapa insya Allah..
Lebih detail-nya silahkan menyimak kajian Fiqh Zakat-ust.Abu Muhammad Dzulqarnain yang pernah diadakan di masjid al-I’tisham – Jakarta
Abu Zakariya Abdurrahman Rizki al-Makassari
——————- ***  ——————-
Tanya: Perihal Zakat Harta

Ustadz, Ana ingin bertanya apakah seseorang boleh mengirimkan zakat harta nya ke luar daerah atau negara tempat dia mukim dengan alasan ingin memberikan zakat harta tersebut ke saudara2 dan kaum kerabat?
Jazakumulloh Khoir.
Suhendry Putra
Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad
Bismillah,
Pertama, Memberi zakat kepada kerabat tentunya lebih afdhol dari memberi kepada selainnya mereka, karena terdapat padanya dua kebaikan; Bershodaqah dan berbuat kepada kerabat. Sedang dua hal ini ditunjukkan kemulian dan pahalanya dalam banyak dalil dari Al-Qur’an maupun dari Hadits.
Kedua, Zakat hanya boleh diberikan kepada kerabat yang nafkahnya bukan dalam tanggungannya. Kalau nafkah kerabatnya tersebut dalam tanggungannya maka dia harus memberinya dari hartanya sendiri sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban, tidak diambil dari zakatnya.
Tiga, Tidak masalah memindah zakat ke luar daerah dan tempat dia bermuqim bila mashlahat yang lebih penting dalam hal tersebut.
Wallahu A’lam.
——————- ***  ——————-
Tanya : Zakat Barang Perdagangan
Bismillah..
Kepada para Ustadz hafidzokumullah yang saya hormati, Apakah jika ada seorang makelar mobil, mobil yang dia perdagangkan tersebut juga ada zakatnya?

Barakallahu fiikum..
Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad
Bismillah,
Makelar tidaklah memiliki barang, sedang salah satu syarat wajibnya zakat perdagangan adalah dia memiliki barang.
Karena itu tidak zakat perdagangan terhadapnya. Akan tetapi kalau hasil keuntungan dari makelar itu telah mencapai nishob dan telah dipegang selama setahun tentu ada kewajiban zakat dari harta sebagaimana yang telah dimaklumi.
Wallahu A’lam
——————- ***  ——————-

Tanya ttg perhitungan Zakat
Assalamu’alaikum Waromatullohi Wabarokatuh
Ustadz yang saya hormati
Setelah mendapatkan penjelasan ttg Hukum zakat ketika dauroh di Masjid Ithisom Jakarta beberapa waktu yang lalu, ada beberapa hal yang ana masih bingung
1. Bagaimana cara menghitung zakat perdagangan jika perdagangan yang kita lakukan itu sifatnya tidak terus menerus/ jumlahnya tdk tentu seperti halnya ana sebagai seorang yang menjual kendaraan yang tidak tentu jumlahnya tiap bulan dan tidak ada barang yang disimpan (Barang ada ketika ada permintaan saja)?
2. Bagaimana jika perdagangan itu sifatnya bukan kontan tetap kredit?  Bagaimana cara menghitung Zakatnya?
3. Berkaitan dgn Zakat pertanian, bagaimana jika kasusnya adalah si A pemilik tanah dan si B adalah pengelola (mengelola & mensuplai semua kebutuhan hingga panen) dengan kesepakatan hasil panennya dibagi dua, apakah nishobnya ditentukan dari hasil panen seluruhnya atau setelah dibagi 2?
4. Berkaitan dengan zakat uang, bagaimana jika uang yang kita miliki jumlahnya kadang bertambah & kadang berkurang setiap bulannya? bagaimana cara kita menentukan besaran jumlah uang yang dikeluarkan zakatnya?

Jazakallohu khoiron
wiryawan w wassono

Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
1. Telah dimaklumi bahwa zakat diwajibkan apabila telah sampat nishob dan telah dipegang selama setahun. Dan zakat perdagangan berlaku saat seseorang meniatkan hartanya untuk perdagangan. Maka hendaknya kendaran yang antum beli kemudian antum jual dihitung jumlah harga penjualan kendaraan-kendaraan tersebut selama perjalanan setahun kemudian dikeluarkan zakatnya 2,5%.
2. Barang yang dijual dengan cara kredit terhitung kepada zakat piutang. Maka bila pencicil mampu untuk membayarnya, maka dikeluarkan zakatnya sesuai dengan nilai harganya pada setiap tahunnya selama dalam masa kredit. Bila pencicil tidak mampu mambayar cicilan, maka kapan harganya telah dia peroleh, wajib dia keluarkan zakatnya untuk satu tahun saja menurut pendapat terkuat.
3.Nishob ditentukan dari seluruh hasil panen. Karena Allah berfirman, “Keluarkan haknya ketika dipanen.”(QS. Al-An’am: 141)
وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفاً أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهاً وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُواْ حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
141. Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.
4. Uang masuk kepada seseorang ada beberapa jenis. Kalau dia hasil dari perdagangan maka zakatnya ikut kepada modalnya. Bila uang itu adalah pemasukan baru maka perhitungan zakatnya bermula dari masuknya. Wallahu A’lam
SUMBER : milinglist nashihah@yahoogroups.com versi offline dikumpulkan kembali oleh dr.Abu Hana untuk http://kaahil.wordpress.com

Sumber artikel :  kaahil.wordpress.com

0 komentar:

Post a Comment

About us