Oleh Al Ustadz Abu Amr Ahmad Alfian
Sebuah pertanyaan pernah diajukan kepada asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiri
hafizhahullah:
“Apa hukum mendengar dzikir pagi-petang yang dikemas dalam suara
merdu/nyanyian. Seperti kaset yang telah beredar di pasaran dengan suara
Musyari al-’Afasi?”
Jawab: ”Musyari al-’Afasi termasuk orang-orang yang terfitnah
dengan cara-cara shufiyyah. Oleh karena itu, dia melakukan cara-cara
nasyid yang diiringi video klip.
Orang seperti dia tidak boleh didengarkan. Hendaknya kalian mendengarkan para qari dari kalangan salafiyyin, seperti asy-Syaikh ‘Ali al-Hudzaifi.”
Sabtu, 8 Jumadil Akhir 1428H
Sumber
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=103812
Pada kesempatan lain, asy-Syaikh Mahir al-Qahthani
hafizhahullah mengatakan:
“Dalam kesempatan ini akan aku sebutkan banyak hal yang dinyanyikan
oleh orang-orang. … yang itu semua menyeret mereka untuk mengikuti hawa
nafsu dan mengikuti sesuatu yang tertanam di hati berupa senang
mendengar hal-hal yang haram, berupa nyanyian-nyanyian. Maka kalian
lihat, ada yang menyanyikan
talbiyah. Ini
muhdats (bid’ah). Sampai juga menyanyikan shalawat Nabi di Hp-hp. Dan muncul sekarang dari
Musyari al-’Afasi al-Khabits (orang yang jelek)
dan yang lainnya, yaitu menyanyikan dzikir pagi dan petang.
Al-’Afasi ini sekarang membolehkan mendengar nyanyian-nyanyian yang
berisi dakwah. Dia mengatakan, tidak mengapa mendengar musik dan
nyanyian yang berisi dakwah.
Sumber
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=103812
Judul Indonesia: Fatwa: Hukum Mendengar Murottal Musyari bin Rasyid al-’Afasi
Sumber artikel :
salafy.or.id