Labels

Monday, February 10, 2014

Bagaimana Jika Kaum Muslimin Dikuasai Orang Kafir?

Asy-Syaikh Abdullah bin Mar’i
Beliau hafizhahullah ditanya: Bagaimana pendapat Syaikh tentang sikap yang seharusnya diambil oleh kaum muslimin jika jumlah mereka banyak tapi dipimpin oleh pemerintah yang kafir?

Friday, February 7, 2014

Kajian Utama ” Warna -Warni di Balik Poligami “

Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq
Poligami disyariatkan dalam Islam bukan untuk menghancurkan rumah tangga yang sudah dibina sebelumnya atau untuk menggagalkan rumah tangga kedua yang baru dibangun. Jadi, sangatlah tidak diharapkan ketika seorang suami menikah lagi ternyata berisiko perceraian dengan istri yang pertama atau berpisah dengan istri yang baru.

Wednesday, February 5, 2014

Semenjak menikah suami menginginkan saya untuk terus melahirkan anak untuknya. Sekarang setelah anak saya banyak dan masih kecil, suami saya menikah lagi (Poligami).

Pertanyaan :
Ustadz yang saya hormati. Saya seorang istri yang sedang mengalami permasalahan rumah tangga. Ustadz, saya merasa suami tidak adil terhadap saya. Semenjak menikah suami menginginkan saya untuk terus melahirkan anak untuknya. Ketika saya meminta suami menjaga jarak kelahiran, agar lebih bisamengurus anak dan melayani suami, suami tidak mau. Padahal suami sibuk di luar sehingga praktis saya yang mengurusi semuanya. Sekarang setelah anak saya banyak dan masih kecil, suami saya menikah lagi. Saya seperti kehilangan pegangan hidup. Saya paham poligami dibolehkan dalam Islam. Hanya saja kesedihan yang sangat, membuat saya tidak bisa berfikir jernih, saya mohon nasihat dari ustadz agar say tidak tergelincir dosa. Terima kasih atas jawabannya.

Tuesday, February 4, 2014

Fatwa – Hukum Mendengar Murottal Musyari bin Rasyid al-Afasi (Revisi)

Oleh Al Ustadz Abu Amr Ahmad Alfian
Sebuah pertanyaan pernah diajukan kepada asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiri hafizhahullah:
“Apa hukum mendengar dzikir pagi-petang yang dikemas dalam suara merdu/nyanyian. Seperti kaset yang telah beredar di pasaran dengan suara Musyari al-’Afasi?”
Jawab: ”Musyari al-’Afasi termasuk orang-orang yang terfitnah dengan cara-cara shufiyyah. Oleh karena itu, dia melakukan cara-cara nasyid yang diiringi video klip. Orang seperti dia tidak boleh didengarkan. Hendaknya kalian mendengarkan para qari dari kalangan salafiyyin, seperti asy-Syaikh ‘Ali al-Hudzaifi.”
Sabtu, 8 Jumadil Akhir 1428H
Sumber http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=103812
Pada kesempatan lain, asy-Syaikh Mahir al-Qahthani hafizhahullah mengatakan:
“Dalam kesempatan ini akan aku sebutkan banyak hal yang dinyanyikan oleh orang-orang. … yang itu semua menyeret mereka untuk mengikuti hawa nafsu dan mengikuti sesuatu yang tertanam di hati berupa senang mendengar hal-hal yang haram, berupa  nyanyian-nyanyian. Maka kalian lihat, ada yang menyanyikan talbiyah. Ini muhdats (bid’ah). Sampai juga menyanyikan shalawat Nabi di Hp-hp. Dan muncul sekarang dari Musyari al-’Afasi al-Khabits (orang yang jelek) dan yang lainnya, yaitu menyanyikan dzikir pagi dan petang.
Al-’Afasi ini sekarang membolehkan mendengar nyanyian-nyanyian yang berisi dakwah. Dia mengatakan, tidak mengapa mendengar musik dan nyanyian yang berisi dakwah.
Sumber http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=103812
Judul Indonesia: Fatwa: Hukum Mendengar Murottal Musyari bin Rasyid al-’Afasi

Sumber artikel : salafy.or.id

Wednesday, January 22, 2014

Apakah Piutang Wajib Dikeluarkan Zakatnya?

Zakat Harta Piutang Harta piutang (uang yang kita pinjamkan kepada orang lain) apakah wajib dikeluarkan zakatnya?
+6287838XXXXXX
Piutang ada rinciannya menurut pendapat yang rajih :
1. Pada orang yang mampu melunasi dan amanah dalam melunasi utang, wajib dikeluarkan zakatnya apabila mencapai nishab dan telah melewati satu periode (haul).
2. Pada orang yang tidak mampu melunasi, atau mampu tetapi tidak amanah (menunda-nunda pembayarannya), tidak terkena zakat. Namun, jika suatu ketika terlunasi juga, wajib dikeluarkan zakatnya untuk tahun itu saja (saat terlunasi).
(al-Ustadz Muhammad as-Sarbini)

Sumber: http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-3.html

Sumber artikel :  hanifatunnisaa.wordpress.com

About us