Labels

Wednesday, August 14, 2013

(TERBARU) CARA,PANDUAN & BIMBINGAN SHALAT JENAZAH YANG BENAR SESUAI SUNNAH | Apa Hukum Sholat Jenazah? Apakah Disyariatkan Menshalati Janin yang Gugur? Bagaimana cara masbuq sholat jenazah? Bagaimana cara takbir sholat jenazah? Apa bacaan/do’a diantara takbir sholat jenazah? |BONUS kajian mp3 gratis tatacara sholat & pengurusan jenazah Al-Ustadz Asykari & Al-Ustadz Ibnu Yunus

Bahasan selanjutnya setelah tatacara memandikan jenazah adalah shalat jenazah. Barangkali sebagian kita telah berulang kali mengamalkannya.
Namun kajian ini insya Allah tetap memiliki nuansa lain karena kita diajak untuk menyelami dalil-dalilnya.
Purna sudah tugas memandikan dan mengafani jenazah. Yang tertinggal sekarang adalah menshalati, mengantarkannya ke pekuburan dan memakamkannya. Untuk mengantarkan ke pekuburan dan memakam-kannya merupakan tugas laki-laki, karena Rasulullah n telah melarang wanita untuk mengikuti jenazah sebagaimana diberitakan Ummu ‘Athiyyah x:
“Kami dilarang (dalam satu riwayat: Rasulullah n melarang kami) untuk mengikuti jenazah namun tidak ditekankan (larangan tersebut) terhadap kami.”1
Al-Imam Ibnul Daqiqil ‘Ied t berkata:“Hadits ini mengandung dalil dibencinya wanita mengikuti jenazah, namun tidak sampai pada keharaman. Demikian yang dipahami dari ucapan Ummu ‘Athiyyah x: (namun tidak ditekankan larangan tersebut terhadap kami) karena ‘azimah menunjukkan ta`kid (penekanan).” (Ihkamul Ahkam fi Syarhi ‘Umdatil Ahkam, kitab Al-Jana`iz, hal. 199)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani tberkata: “Seakan-akan Ummu ‘Athiyyah xhendak menyatakan bahwa: ‘Beliau n benci bila kami mengikuti jenazah, namun beliau tidak mengharamkannya’.” Al-Qurthubi t berkata: “Yang tampak dari konteks ucapan Ummu ‘Athiyyahxadalah larangan tersebut merupakan nahi tanzih (larangan makruh, bukan haram). Demikian pendapat jumhur ahlul ilmi2.” (Fathul Bari, 3/186).
Download File Kajian Bid ‘ah seputar jenazah zip
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/balikpapan/Lain-Lain/Bid_%27ah-seputar-jenazah.zip
 Bid ‘ah seputar jenazah zip Bid ‘ah seputar jenazah Bid ‘ah seputar zip Bid ‘ah seputar Bid ‘ah jenazah zip Bid ‘ah jenazah Bid ‘ah zip Bid ‘ah Bid sepu
Sementara ulama Madinah membo-lehkannya, termasuk Al-Imam Malik t, namun untuk wanita yang masih muda/ remaja beliau memakruhkannya.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Al-Imam An-Nawawi 7/5, Ihkamul Ahkam, kitab Al-Janaiz, hal. 200)
Dengan demikian, keutamaan mengikuti jenazah seperti ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairahz3 hanya berlaku untuk lelaki secara khusus (Ahkamul Janaiz, Asy-Syaikh Al-Albani v, hal. 88,90).

Shalat Jenazah

Menshalati jenazah seorang muslim hukumnya fardhu/ wajib kifayah4, karena adanya perintah Nabi n dalam beberapa hadits. Di antaranya hadits Abu Qatadahz, ia menceritakan:
Didatangkan jenazah seorang lelaki dari kalangan Anshar di hadapan Rasulullah n agar beliau menshalatinya, ternyata beliau n, bersabda: “Shalatilah teman kalian ini, (aku tidak mau menshalatinya) karena ia meninggal dengan menanggung hutang.” Mendengar hal itu berkatalah Abu Qatadah: “Hutang itu menjadi tanggunganku.” Nabi n bersabda: “Janji ini akan disertai dengan penunaian?”. “Janji ini akan disertai dengan penunaian,“ jawab Abu Qatadah. Maka Nabi pun menshalatinya.”5
Dikecualikan dalam hal ini dua jenis jenazah yang tidak wajib dishalati, yaitu:
1. Anak kecil yang belum baligh, karena Nabi n tidak menshalati putra beliau Ibrahim ketika wafatnya sebagaimana diberitakan ‘Aisyahx:
“Ibrahim putra Nabi n meninggal dunia dalam usia 18 bulan, beliau n tidak menshalatinya.”6
2. Orang yang gugur fi sabilillah (syahid) karena Nabi n tidak menshalati syuhada perang Uhud dan selain mereka. Anas bin Malik z mengabarkan:
“Syuhada perang Uhud tidak dimandikan, dan mereka dimakamkan dengan darah-darah mereka, juga tidak dishalati kecuali jenazah Hamzah.”7
Kedua golongan di atas, kalaupun hendak dishalati maka tidak menjadi masalah bahkan hal ini disyariatkan. Namun pensyariatannya tidaklah wajib. Kenapa kita katakan hal ini disyariatkan? Karena Nabi n pernah pula menshalati jenazah anak kecil seperti tersebut dalam hadits Aisyah x:
“Didatangkan kepada Rasulullah n jenazah anak kecil dari kalangan Anshar, beliau pun menshalatinya…”8
Sebagaimana Nabi n pernah menshalati jenazah seorang A‘rabi (Badui) yang gugur di medan jihad. Syaddad ibnul Haad berkisah:
“Seorang lelaki dari kalangan A‘rabi datang menemui Nabi n . Ia pun beriman dan mengikuti beliau. Kemudian ia berkata: “Aku berhijrah bersamamu.” Nabi n berpesan kepada beberapa shahabatnya untuk memperhatikan A‘rabi ini. Ketika perang Khaibar, Nabi n mendapatkan ghanimah, beliau membaginya, dan memberikan bagian kepada A‘rabi tersebut dengan menyerahkannya lewat sebagian shahabat beliau. Saat itu si A‘rabi ini sedang menggembalakan tunggangan mereka. Ketika ia kembali, mereka menyerahkan bagian ghanimah tersebut kepadanya.
“Apa ini ?” tanya A’rabi tersebut.
“Bagian yang diberikan Nabi n untukmu,” jawab mereka.
A‘rabi ini mengambil harta tersebut lalu membawanya ke hadapan Nabi n, seraya bertanya: “Harta apa ini?”
“Aku membaginya untukmu,” sabda Nabi n .
“Bukan untuk ini aku mengikutimu, akan tetapi aku mengikutimu agar aku dipanah di sini – ia memberi isyarat ke tenggorokannya– hingga aku mati, lalu masuk surga,” kata A’rabi.
Nabi n bersabda: “Bila engkau jujur terhadap Allah (dengan keinginanmu tersebut), niscaya Dia akan menepatimu.”
Mereka tinggal sejenak. Setelahnya mereka bangkit untuk memerangi musuh (A‘rabi turut serta bersama mereka, akhirnya ia gugur di medan laga, –pent.) Ia dibopong ke hadapan Nabi n, setelah sebelumnya ia terkena panah pada bagian tubuh yang telah diisyaratkannya.
“Apakah ini A’rabi itu?” tanya Nabi n.
“Ya,“ jawab mereka yang ditanya.
“Dia jujur kepada Allah maka Allah pun menepati keinginannya,” kata Nabi n. Kemudian Nabi n mengafaninya dengan jubah beliau. Setelahnya, beliau meletakkannya di hadapan beliau untuk dishalati. Di antara doa Nabi n dalam shalat jenazah tersebut: “Ya Allah, inilah hamba-Mu, dia keluar dari negerinya untuk berhijrah di jalan-Mu, lalu ia terbunuh sebagai syahid, aku menjadi saksi atas semua itu.”9
Ibnul Qayyim t berkata: “Yang benar dalam masalah ini, seseorang diberi pilihan antara menshalati mereka atau tidak, karena masing-masing ada atsarnya. Demikian salah satu riwayat dari pendapat Al-Imam Ahmad t. Dan pendapat inilah yang paling men-cocoki ushul dan madzhabnya.” (Tahdzibus Sunan , 4/295 sebagaimana dalam Ahkamul Jana`iz , hal. 108)
Apakah Disyariatkan Menshalati Janin yang Gugur?
Janin yang gugur dishalati apabila telah ditiupkan ruh kepadanya, yakni ketika telah genap usia 4 bulan. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Ibnu Mas‘ud z secara marfu‘:
“Sesungguhnya salah seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya selama 40 hari, kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama 40 hari juga, kemudian menjadi mudhghah (segumpal daging) selama 40 hari juga. Setelah itu (ketika janin telah berusia 120 hari atau 4 bulan, –pent.) Allah mengutus seorang malaikat yang diperintah dengan empat kata, dikatakan kepada malaikat tersebut: “Tulislah amal dan rizkinya. (Tulis pula) apakah ia bahagia atau sengsara. Kemudian ditiupkan ruh pada janin tersebut….”10
Adapun bila janin itu gugur sebelum 4 bulan maka tidak dishalati, karena janin tersebut tidak bisa dianggap sebagai mayat (karena belum mempunyai ruh). (Al-Hawil Kabir, 3/31, Al-Muhalla 3/386-387, Nailul Authar 4/61)
Shalat Jenazah Dilakukan Secara Berjamaah
Disyariatkan shalat jenazah secara berjamaah sebagaimana shalat lima waktu, dengan dalil:
1.    Nabi n senantiasa melaksanakannya secara berjamaah.
2.    Nabi n telah bersabda:
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.” 11
Namun bila mereka mengerjakannya sendiri-sendiri maka telah tertunaikan kewajiban, sebagaimana kata Al-Imam An-Nawawi t: “Tidak ada perbedaan pendapat bahwa shalat jenazah boleh dilakukan sendiri-sendiri. Namun yang sunnah, shalat jenazah itu dilakukan secara berjamaah. Karena demikianlah yang ditunjukkan dalam hadits-hadits masyhur yang ada dalam kitab Ash-Shahih, bersamaan dengan adanya ijma’ kaum muslimin dalam masalah ini.” (Al-Majmu’, 5/172)
Semakin banyak jamaah yang menshalati jenazah tersebut, semakin afdhal dan ber-manfaat bagi si mayat12, karena Nabi n bersabda:
“Tidak ada satu mayat pun yang dishalati oleh suatu umat dari kaum muslimin yang mencapai jumlah 100 orang, di mana mereka memberikan syafaat kepada si mayat, melainkan mayat tersebut disyafaati.”13
Bahkan jumlah yang kurang dari 100 pun bermanfaat bagi si mayat, dengan syarat mereka yang menshalatinya itu dari kalangan muwahhidin (orang-orang yang bertauhid dengan tidak mencampurinya dengan kesyirikan sedikit pun). Seperti tersebut dalam sabda Nabi n:
“Tidak ada seorang muslimpun yang meninggal, lalu 40 orang yang tidak berbuat syirik terhadap Allah sedikit pun menshalati jenazahnya, melainkan Allah memberikan syafaat mereka itu terhadapnya.”14
Disunnahkan makmum yang ikut shalat jenazah tersebut membentuk tiga shaf atau lebih di belakang imam15, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Umamah t, ia berkata:
“Rasulullah n pernah shalat jenazah bersama tujuh orang, maka beliau menjadikan tiga orang berada dalam satu shaf, dua orang yang lain dalam satu shaf dan dua orang yang tersisa dalam satu shaf.”16
Yang afdhal pelaksanaan shalat jenazah itu di luar masjid, di tempat yang memang khusus disiapkan untuk shalat jenazah, sebagaimana hal ini dilakukan di masa Nabi n (Ahkamul Jana`iz, hal. 135).
Masbuq dalam Shalat Jenazah
Ibnu Hazm t berkata: “Bila seseorang luput dari mendapatkan beberapa takbir dalam shalat jenazah (bersama imamnya), maka ia langsung bertakbir ketika tiba di tempat shalat tersebut tanpa menanti takbir imam yang berikutnya. Apabila imam telah salam, ia menyempurnakan apa yang luput dari takbirnya, dan berdoa di antara takbir yang satu dengan takbir yang lain sebagaimana yang ia perbuat bersama imam. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah n terhadap orang yang (terlambat) mendatangi shalat berjamaah (masbuq) agar ia mengerjakan apa yang sempat ia dapatkan bersama imam dan ia sempurnakan apa yang tertinggal….” (Al-Muhalla, 3/410)
Posisi Berdiri Imam
Ketika jenazah diletakkan untuk dishalati, bila jenazahnya lelaki, imam berdiri di belakangnya pada posisi kepala. Adapun jika jenazahnya wanita maka imam berdiri pada posisi tengahnya. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Samurah bin Jundabzyang dikelu-arkan dalam Shahihain17. Samurah berkata:
“Aku pernah menjadi makmum di belakang Nabi n ketika menshalati seorang wanita bernama Ummu Ka’ab yang meninggal karena melahirkan. Nabi n berdiri pada posisi tengah jenazah dan beliau bertakbir empat kali.”18
Abu Ghalib Al-Khayyath t berkisah: “Aku pernah menyaksikan Anas bin Malik z menshalati jenazah seorang lelaki, ia berdiri di bagian yang bersisian dengan kepala jenazah. Ketika jenazah tersebut telah diangkat, didatangkan jenazah seorang wanita dari Anshar, maka dikatakan kepada Anas: ‘Wahai Abu Hamzah (kunyah Anas), tolong shalatilah.’ Anas pun menshalatinya dan ia berdiri pada posisi tengah jenazah.
Di antara kami ketika itu ada Al-’Ala` bin Ziyad Al-’Adawi (seorang yang tsiqah dari kalangan tabi’in, termasuk ahli ibadah dan qurra` penduduk Bashrah). Ketika melihat perbedaan berdirinya Anas tersebut, ia berkata: ‘Wahai Abu Hamzah, apakah demikian Rasulullah n berdiri sebagaimana engkau berdiri ketika menshalati jenazah laki-laki dan ketika menshalati jenazah wanita?’ Anas menjawab: ‘Iya’.”19
Wanita Menshalati Jenazah
Al-Imam An-Nawawi t berkata: “Apabila tidak ada yang menghadiri jenazah kecuali para wanita, maka tidak ada perbedaan pendapat tentang wajibnya mereka menshalati jenazah tersebut. Dan tidak ada perbedaan pendapat bahwasanya ketika itu gugurlah kewajiban (menshalati jenazah) dengan apa yang mereka lakukan. Dan mereka menshalati jenazah tersebut secara sendiri-sendiri. Namun tidak apa-apa bila mereka mengerjakan secara berjamaah (dengan sesama mereka).” (Al-Majmu’, 5/169)

Tata Cara Shalat Jenazah

Shalat jenazah memiliki tata cara yang berbeda dengan shalat yang lain, karena shalat ini dilaksanakan tanpa ruku’, tanpa sujud, tanpa duduk, dan tanpa tasyahhud (Al-Muhalla, 3/345). Berikut perinciannya:
1.    Bertakbir 4 kali20, demikian pendapat mayoritas shahabat, jumhur tabi‘in, dan madzhab fuqaha seluruhnya. 
Download File Kajian D 2010 05 28 B TJ09 Mengangkat tangan pada takbir sholat jenazah mp3
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/ashthy/UD/Dauroh-Cepogo-2010_05_28-30/D-2010_05_28-B-TJ09-Mengangkat-tangan-pada-takbir-sholat-jenazah.mp3
2.    Takbir pertama dengan mengangkat tangan, lalu tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri (sedekap) sebagaimana hal ini dilakukan pada shalat-shalat lain. Al-Imam Al-Hafizh Ibnul Qaththan t berkata: “Ulama bersepakat bahwa orang yang menshalati jenazah, ia bertakbir dan mengangkat kedua tangannya pada takbir yang awal.” (Al-Iqna’ fi Masa`ilil Ijma’, 1/186)
Ibnu Hazm t menyatakan: “Adapun mengangkat tangan ketika takbir dalam shalat jenazah, maka tidak ada keterangan yang menunjukkan bahwa Nabi n melakukannya, kecuali hanya pada awal takbir saja.” (Al-Muhalla, 3/351)
Asy-Syaikh Al-Albani t berkata: “Tidak didapatkan dalam As-Sunnah adanya dalil yang menunjukkan disyariatkannya mengangkat tangan pada selain takbir yang pertama. Sehingga kita memandang meng-angkat tangan di selain takbir pertama tidaklah disyariatkan. Demikianlah pendapat madzhab Hanafiyyah dan selain mereka. Pendapat ini yang dipilih oleh Asy-Syaukani t 21 dan lainnya dari kalangan muhaqqiq.” (Ahkamul Jana`iz , hal.148)
3. Setelahnya, berta‘awwudz lalu membaca Al-Fatihah22 dan surah lain dari Al-Qur`an23. Thalhah bin Abdillah bin ‘Auf berkata: “Aku pernah shalat jenazah di belakang Ibnu ‘Abbas c, ia membaca Al-Fatihah dan surah lain. Ia mengeraskan (menjahrkan) bacaannya hingga terdengar oleh kami. Ketika selesai shalat, aku memegang tangannya seraya bertanya tentang jahr tersebut. Beliau menjawab: “Hanyalah aku menjahrkan bacaanku agar kalian mengetahui bahwa (membaca Al-Fatihah dan surah dalam shalat jenazah) itu adalah sunnah24 dan haq (kebenaran)25”.
Sebenarnya bacaan dalam shalat jenazah tidaklah dijahrkan namun dengan sirr (pelan), berdasarkan keterangan yang ada dalam hadits Abu Umamah bin     Sahl, ia berkata: “Yang sunnah dalam shalat jenazah, pada takbir pertama membaca Al-Fatihah dengan perlahan kemudian bertakbir tiga kali dan mengucapkan salam setelah takbir yang akhir.”26
Ibnu Qudamahtberkata: “Bacaan (qira`ah) dan doa dalam shalat jenazah dibaca secara sirr. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini di kalangan ahlul ilmi. Adapun riwayat dari Ibnu ‘Abbas c di atas, maka kata Al-Imam Ahmad t: ‘Hanyalah beliau melakukan hal itu (men-jahrkan bacaan) untuk mengajari mereka’.” (Al-Mughni, fashl Al-Israr bil Qira`ah wad Du’a` fi Shalatil Janazah)
Al-Imam Asy-Syaukani t berkata: “Jumhur ulama berpendapat tidak disunnahkan menjahrkan bacaan dalam shalat jenazah.” (Nailul Authar 4/81)
4.    Takbir kedua, lalu bershalawat untuk Nabi n sebagaimana lafadz shalawat dalam tasyahhud. (Al-Mughni, fashl Al-Israr bil Qira`ah wad Du’a` fi Shalatil Janazah, Asy-Syarhul Mumti’, 2/526)
5.    Takbir ketiga, lalu berdoa secara khusus untuk si mayat secara sirr menurut pendapat jumhur ulama. (Al-Minhaj 7/34) Nabi n bersabda:
“Apabila kalian menshalati mayat, khususkanlah doa untuknya.”27
Kata Al-Munawi t menerangkan makna hadits di atas: “Yakni doakanlah si mayat dengan ikhlas dan menghadirkan hati karena maksud dari shalat jenazah tersebut adalah untuk memintakan ampun dan syafaat bagi si mayat. Diharapkan permintaan tersebut akan dikabulkan dengan terkumpulnya keikhlasan dan doa dengan sepenuh hati.” (Catatan kaki Ahkamul Janaiz, hal. 156)
Dalam hal ini, mengucapkan doa yang pernah diajarkan Nabi n lebih utama daripada mengamalkan yang selainnya. (Asy-Syarhul Mumti‘ 2/530, At-Ta‘liqat Ar Radhiyyah 1/444).
Di antara sekian doa yang pernah diucapkan Nabi n untuk jenazah adalah:
“Allahummaghfir lahu warhamhu, wa ‘aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ mudkhalahu. Waghsilhu bil maa-i wats tsalji wal barad. Wa naqqihi minadz dzunuubi wal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minad danas. Wa abdilhu daaran khairan min daarihi, wa zaujan khairan min zaujihi. Wa adkhilhul jannata wa a’idz-hu min ‘adzaabil qabri wa min ‘adzaabin naari.”
“Ya Allah, ampuni dan rahmatilah dia. Lindungilah dia dari perkara yang tidak baik dan maafkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskan/ lapangkanlah tempat masuknya. Basuhlah ia (dari bekas-bekas dosa) dengan air,     salju dan es. Sucikanlah dia dari kesalahan-kesalahannya sebagaimana engkau mensucikan pakaian putih dari noda. Gantikanlah untuknya negeri yang lebih baik daripada negerinya, keluarga yang lebih baik daripada keluarganya dan pasangan yang lebih baik daripada pasangan hidupnya. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah dia dari adzab kubur dan adzab neraka.”29
“Allahummaghfir lihayyinaa wa mayyitinaa, wa syaahidinaa wa ghaa-ibinaa, wa shaghiirinaa wa kabiirinaa, wadzakarinaa wa utsaanaa. Allahumma man ahyaitahu minna fa ahyihi ‘alal Islaam, wa man tawaffaitahu minnaa fa tawaffahu ‘alal imaan. Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa tudhilnaa ba’dahu.”
“Ya Allah, ampunilah orang yang masih hidup di antara kami dan orang yang sudah meninggal, orang yang sekarang ada (hadir) dan orang yang tidak hadir, anak kecil di antara kami dan orang besar, laki-laki dan wanita kami. Ya Allah siapa yang engkau hidupkan di antara kami maka hidupkanlah ia di atas Islam dan siapa yang engkau wafatkan di antara kami maka wafat-kanlah dia di atas iman. Ya Allah janganlah engkau haramkan bagi kami pahalanya dan jangan engkau sesatkan kami sepeninggalnya.”30
Bila mayat itu anak kecil, maka disenangi untuk mendoakan kedua orang tuanya31 agar mendapatkan ampunan dan rahmah seperti tersebut dalam hadits Al-Mughirah bin Syu‘bah z.32
Ulama menganggap baik untuk mengucapkan doa berikut ini:
“Allahummaj’alhu dzukh-ran liwaalidaihi wa farathan wa ajran wa syafii’an mujaaban. Allahumm tsaqqil bihi mawaaziinahuma wa a’dhim bihi ujuurahuma wa alhiq-hu bi shaalihi salafil mukminin. Waj’alhu fii kifaalati Ibraahiima wa qihi birahmatika ‘adzaabal Jahiim…..dst”
Artinya:
“Ya Allah jadikanlah anak ini (si mayat) sebagai pendahulu bagi kedua orang tuanya, tabungan/ simpanan dan pahala bagi keduanya. Ya Allah beratkanlah timbangan keduanya dengan kematian si anak, besarkanlah pahala keduanya. Ya Allah, jadikanlah anak ini dalam tanggungan Nabi Ibrahim33 dan gabungkanlah dia dengan pendahulu yang shalih dari kalangan (anak-anak kecil) kaum mukminin. Lepaskanlah dia dari adzab neraka Jahim dengan rahmat-Mu34. Gantikanlah untuknya rumah/ negeri yang lebih baik daripada rumah/ negerinya, keluarga yang lebih baik daripada keluarganya. Ya Allah, ampunilah salaf kami, orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang mendahului kami dalam keimanan.”35 (Al-Mughni, fashl Ad-Du’a` li Walidayith Thifl Al-Mayyit)
6.    Pada takbir terakhir, disyariatkan berdoa sebelum mengucapkan salam dengan dalil hadits Abu Ya‘fur dari Abdullah bin Abi Aufa z ia berkata: “Aku menyaksikan Nabi n (ketika shalat jenazah) beliau bertakbir empat kali, kemudian (setelah takbir keempat) beliau berdiri sesaat –untuk berdoa–.”36
Al-Imam Ahmad t berpendapat disunnahkan berdoa setelah takbir terakhir ini, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Masa`il Al-Imam Ahmad (153). Demikian pula pendapat dalam madzhab Asy-Syafi‘iyyah. (Ahkamul Jana`iz, hal. 161)
7.    Kemudian salam seperti salam dalam shalat lima waktu, dan yang sunnah diucapkan secara sirr (pelan), baik ia imam ataupun makmum. (Al-Hawil Kabir 3/55-57, Nailul Authar 4/82)
Demikian yang bisa kami susun untuk pembaca yang mulia. Semoga Allah I menja-dikannya bermanfaat untuk kami pribadi dan orang yang membacanya. Amin.
Kebenaran itu datangnya dari Allah I. Adapun bila ada kesalahan dan kekeliruan maka hal itu semata karena kebodohan kami. Kami istighfar (memohon ampun) karenanya kepada At-Tawwabur Rahim (Dzat Yang Banyak Mengampuni hamba-hamba-Nya lagi Maha Penyayang).
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Ahkamul Janaiz 00 Muqaddimah mp3

Pembahasan bab Ahkamul Janaiz (pengurusan jenasah dan ziarah kubur) disampaikan oleh  Al-Ustadz Abu Karimah Asykari
http://sthelens.audiop.org.uk/thumbnails/download_large.gif Ahkamul Janaiz_Sesi1.mp3
http://sthelens.audiop.org.uk/thumbnails/download_large.gifAhkamul Janaiz_Sesi2.mp3
http://sthelens.audiop.org.uk/thumbnails/download_large.gifAhkamul Janaiz_Sesi3.mp3
Download File Kajian Ahkamul Janaiz 00 Muqaddimah mp3
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/makassar/abushofiyyah/Al-Ustadz-Ibnu-Yunus-Abu-Abdirrahman/Al-Wijazah—Ahkamul-Janaiz/Ahkamul-Janaiz-00.-Muqaddimah.mp3
Ahkamul Janaiz Muqaddimah mp3 Ahkamul Janaiz Muqaddimah Ahkamul Janaiz mp3 Ahkamul Janaiz Muqaddimah mp3 Ahkamul Janaiz Muqaddimah Ahkamul Janaiz mp3 Ahka
Download File Kajian Ahkamul Janaiz 02 Yang Dibolehkan Bagi Keluarga Mayat mp3
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/makassar/abushofiyyah/Al-Ustadz-Ibnu-Yunus-Abu-Abdirrahman/Al-Wijazah—Ahkamul-Janaiz/Ahkamul-Janaiz-02.-Yang-Dibolehkan-Bagi-Keluarga-Mayat.mp3
Ahkamul Janaiz Yang Dibolehkan Bagi Keluarga Mayat mp3 Ahkamul Janaiz Yang Dibolehkan Bagi Keluarga Mayat Ahkamul Janaiz Yang Dibolehkan Bagi Keluarga mp3 Ah
Download File Kajian Ahkamul Janaiz 04 Memandikan Jenazah mp3
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/makassar/abushofiyyah/Al-Ustadz-Ibnu-Yunus-Abu-Abdirrahman/Al-Wijazah—Ahkamul-Janaiz/Ahkamul-Janaiz-04.-Memandikan-Jenazah.mp3
Ahkamul Janaiz Memandikan Jenazah mp3 Ahkamul Janaiz Memandikan Jenazah Ahkamul Janaiz Memandikan mp3 Ahkamul Janaiz Memandikan Ahkamul Janaiz Jenazah mp3]
Download File Kajian Ahkamul Janaiz 06 Yang Memandikan Jenazah mp3
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/makassar/abushofiyyah/Al-Ustadz-Ibnu-Yunus-Abu-Abdirrahman/Al-Wijazah—Ahkamul-Janaiz/Ahkamul-Janaiz-06.-Yang-Memandikan-Jenazah.mp3
Ahkamul Janaiz Yang Memandikan Jenazah mp3 Ahkamul Janaiz Yang Memandikan Jenazah Ahkamul Janaiz Yang Memandikan mp3 Ahkamul Janaiz Yang Memandikan Ahkamul
Download File Kajian Ahkamul Janaiz 08 Cara Mengkafani Jenazah mp3
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/makassar/abushofiyyah/Al-Ustadz-Ibnu-Yunus-Abu-Abdirrahman/Al-Wijazah—Ahkamul-Janaiz/Ahkamul-Janaiz-08.-Cara-Mengkafani-Jenazah.mp3
Ahkamul Janaiz Cara Mengkafani Jenazah mp3 Ahkamul Janaiz Cara Mengkafani Jenazah Ahkamul Janaiz Cara Mengkafani mp3 Ahkamul Janaiz Cara Mengkafani Ahkamul
Download File Kajian Ahkamul Janaiz 12 Tempat Shalat Jenazah mp3
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/makassar/abushofiyyah/Al-Ustadz-Ibnu-Yunus-Abu-Abdirrahman/Al-Wijazah—Ahkamul-Janaiz/Ahkamul-Janaiz-12.-Tempat-Shalat-Jenazah.mp3
Ahkamul Janaiz Tempat Shalat Jenazah mp3 Ahkamul Janaiz Tempat Shalat Jenazah Ahkamul Janaiz Tempat Shalat mp3 Ahkamul Janaiz Tempat Shalat Ahkamul Janaiz T
Download File Kajian Ahkamul Janaiz 14 Tata Cara Shalat Jenazah mp3
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/makassar/abushofiyyah/Al-Ustadz-Ibnu-Yunus-Abu-Abdirrahman/Al-Wijazah—Ahkamul-Janaiz/Ahkamul-Janaiz-14.-Tata-Cara-Shalat-Jenazah.mp3
Download File Kajian Ahkamul Janaiz 16 Melewati dan Memasuki Kuburan mp3
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/makassar/abushofiyyah/Al-Ustadz-Ibnu-Yunus-Abu-Abdirrahman/Al-Wijazah—Ahkamul-Janaiz/Ahkamul-Janaiz-16.-Melewati-dan-Memasuki-Kuburan.mp3
Ahkamul Janaiz Melewati dan Memasuki Kuburan mp3 Ahkamul Janaiz Melewati dan Memasuki Kuburan Ahkamul Janaiz Melewati dan Memasuki mp3 Ahkamul Janaiz Melewat
Download File Kajian Ahkamul Janaiz 18 Memasukkan Mayat Ke Liang Lahad mp3
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/makassar/abushofiyyah/Al-Ustadz-Ibnu-Yunus-Abu-Abdirrahman/Al-Wijazah—Ahkamul-Janaiz/Ahkamul-Janaiz-18.-Memasukkan-Mayat-Ke-Liang-Lahad.mp3
Ahkamul Janaiz Memasukkan Mayat Liang Lahad mp3 Ahkamul Janaiz Memasukkan Mayat Liang Lahad Ahkamul Janaiz Memasukkan Mayat Liang mp3 Ahkamul Janaiz Memasukk
Download File Kajian Ahkamul Janaiz 20 Ta ziyah mp3
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/makassar/abushofiyyah/Al-Ustadz-Ibnu-Yunus-Abu-Abdirrahman/Al-Wijazah—Ahkamul-Janaiz/Ahkamul-Janaiz-20.-Ta_ziyah.mp3
Ahkamul Janaiz ziyah mp3 Ahkamul Janaiz ziyah Ahkamul Janaiz mp3 Ahkamul Janaiz ziyah mp3 Ahkamul Janaiz ziyah Ahkamul Janaiz mp3 Ahkamul Janaiz ziyah mp3
________________________________________
1 HR. Al-Bukhari no. 1278 kitab Al-Jana`iz, bab Ittiba‘in Nisa` Al-Jana`iz dan Muslim no. 2163, 2164, kitab Al-Jana`iz, bab Nahyin Nisa` ‘an Ittiba’il Jana`iz
2 Di antara yang memakruhkannya adalah Ibnu Mas‘ud, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah, ‘Aisyah, Masruq, Al-Hasan, An-Nakha’i, Al-Auza’i, dan Ishaq. (Al-Mughni, kitab Al-Janaiz, fashl Yukrahu Ittiba’in Nisa` Al-Jana`iz)
3 Abu Hurairah t berkata: Aku mendengar Nabi n bersabda:
“Siapa yang menyaksikan jenazah sampai dishalatkan (mengikutinya dari tempat keluarga/ rumah si mayat sampai menshalatinya di tempat jenazah tersebut dishalatkan, -pent.), maka ia mendapatkan satu qirath. Dan siapa yang-
menyaksikan jenazah sampai dimakamkan (mengikutinya dari tempat keluarganya hingga selesai pemakamannya, -
pent.), maka ia mendapat dua qirath.” Ditanyakan kepada beliau: “Apakah dua qirath itu?” Beliau menjawab: “Semisal
dua gunung yang besar.” (HR. Al-Bukhari no. 1325, bab Man Intazhara hatta Tudfanu dan Muslim no. 2186 bab Fadhlush Shalah ‘alal Janazah wat Tiba`iha)
Dalam riwayat Muslim (no. 2192) disebutkan: “Siapa yang keluar bersama jenazah dari rumah jenazah tersebut dan menshalatinya, kemudian mengikutinya sampai dimakamkan maka ia mendapatkan dua qirath dari pahala. Masing-masing qirath semisal gunung Uhud. Dan siapa yang menshalatinya kemudian kembali/ pulang (tidak mengikutinya ke pemakaman) maka ia mendapat pahala semisal gunung Uhud.”
4 Al-Hawil Kabir 3/52, Al-Majmu’ 5/169, Al-Minhaj 7/22, At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah ‘ala Ar-Raudhatin Nadiyyah 1/439, Asy-Syarhul Mumti’ 2/523.
5 HR. An-Nasa`i no. 1960, kitab Al-Jana`iz, bab Ash-Shalah ‘ala man ‘alaihi Dainun. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Shahih An-Nasa`i.
6 HR. Abu Dawud no. 3187, kitab Al-Jana`iz, bab Fish Shalah ‘alath Thifl, dihasankan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Shahih Abu Dawud dan Ahkamul Jana`iz hal. 104, mengikuti Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani v dalam Al-Ishabah.
7 HR. Abu Dawud no. 3135, bab Fisy Syahid Yughassal. Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Hadits ini hasan menurutku, di atas syarat Muslim.” (Ahkamul Jana`iz hal. 74)
8 HR. An-Nasa`i no. 1947, kitab Al-Jana`iz, bab Ash-Shalah ‘alash Shibyan, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Shahih An-Nasa`i.
9 HR. Abdurrazzaq no. 6651, An-Nasa`i no. 1953, Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’anil Atsar no. 2818 dan selainnya. Asy-Syaikh Al-Albani t berkata: “Isnadnya shahih, semua rijalnya di atas syarat Muslim kecuali Syaddad ibnul Had. Al-Imam Muslim t tidak mengeluarkan satu hadits pun darinya. Namun ini tidak menjadi masalah, karena Syaddad adalah shahabat Nabi yang dikenal. Adapun ucapan Asy-Syaukani t dalam Nailul Authar yang mengikuti Al-Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ bahwa Syaddad ini seorang tabi‘in, merupakan ucapan yang sangat keliru, maka jangan terkecoh dengannya.” (Ahkamul Jana`iz , hal. 81)
10 HR. Al-Bukhari no. 3208, kitab Bad’ul Khalq, bab Dzikrul Mala`ikah dan Muslim no. 6665, kitab Al-Qadar, bab Kaifiyyatul Khalq Al-’Adami fi Bathni Ummihi…
11 HR. Al-Bukhari no. 631, kitab Al-Adzan, bab Al-Adzan lil Musafirin Idza Kanu Jama‘atan wal Iqamah.
12 Al-Majmu’ 5/172, Al-Muhalla 3/389, Subulus Salam 2/162, Nailul Authar 4/73, Taudhihul Ahkam 3/194.
13 HR. Muslim no. 2195, kitab Al-Jana`iz, bab Man Shalla ‘alaihi Mi`ah Syuffi’u fihi.
14 HR. Muslim no. 2196, pada kitab dan bab yang sama dengan di atas.
15 Al-Majmu’ 5/172, Taudhihul Ahkam 3/195
16 HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (7785) dan Al-Haitsami dalam Al-Majma’ (3/432), pada sanadnya ada Ibnu Lahi’ah, sementara beliau ini diperbincangkan. Namun kata Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Ahkamul Jana`iz (hal. 127-128) haditsnya bisa dijadikan syahid bagi hadits Malik bin Hubairah berikut ini:
Rasulullah n bersabda: “Tidak ada seorang muslim pun yang meninggal lalu ia dishalati oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan ia diampuni.” (HR. Abu Dawud no. 3166 bab Fish Shufuf ‘alal Jana`iz, dll.)
17 HR. Al-Bukhari no. 1332, bab Aina Yaqumu minal Mar`ah war Rajul dan Muslim no. 2232, bab Aina Yaqumul Imam minal Mayyit lish Shalah ‘alaihi.
18 Al-Hawil Kabir 3/50, Al-Majmu’ 5/183, Al-Muhalla 3/345, 382, Fathul Bari 3/257, Asy-Syarhul Mumti’ 2/524, Taisirul ‘Allam Syarhu ‘Umdatil Ahkam 1/372.
19 Kelengkapan haditsnya bisa dilihat dalam riwayat Abu Dawud no. 3194, kitab Al-Jana`iz, bab Aina Yaqumul Imam minal Mayyit idza Shalla ‘alaihi.
20 Boleh pula dilakukan 5-9 kali, semuanya ada keterangan dari Nabi n. Namun jumlah 4 kali takbir paling banyak disebutkan dalam hadits (Ahkamul Jana`iz , hal. 141). Adapun pernyataan adanya ijma’ ulama yang menetapkan takbir shalat jenazah hanya 4 kali dan tidak lebih, merupakan anggapan yang batil. Sebagaimana hal ini ditegaskan Ibnu Hazm t dalam Al-Muhalla (3/347, 348-351). Sedangkan hadits yang menyatakan:
“Akhir (jumlah maksimal) takbir yang dilakukan Rasulullah n terhadap jenasah adalah sebanyak empat kali.”
yang dijadikan sebagai dalil pembatasan takbir hanya 4 kali adalah hadits yang dha’if. Al Hafizh Ibnu Hajar t berkata dalam At-Talkhish (2/677): “Hadits ini diriwayatkan lebih dari satu jalan, namun semua jalannya dhaif.”
21 Sebagaimana dalam Nailul Authar 4/83.
22 Tidak disyariatkan membaca doa istiftah, demikian pendapat madzhab Asy-Syafi‘iyyah dan selain mereka. (Catatan kaki Ahkamul Jana`iz, hal. 151)
23 Nailul Authar 4/82, At-Ta‘liqat Ar-Radhiyyah 1/443, Asy-Syarhul Mumti‘ 2/525, Taudhihul Ahkam 3/205.
24 Yakni Sunnah Nabi n dan jalan beliau, bukan sunnah dalam pengertian hukum fiqih yang lima (wajib, haram, makruh, sunnah, dan mubah).
25 HR. Al-Bukhari no. 1335, bab Qira`ati Fatihatil Kitab ‘alal Janazah, An-Nasa`i no. 1987, 1988 bab Ad-Du’a`, dishahihkan Asy-Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih An-Nasa`i.
26 HR. An-Nasa`i no. 1989 bab Ad-Du’a`, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Nasa’i.
27 HR. Abu Dawud no. 3199, bab Ad-Du’a lil Mayyit, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Abi Dawud.
28 Bila mayatnya seorang wanita maka semua dhamir (kata ganti) seperti dalam lafadz: diganti dengan ta`nits (kata ganti wanita) sehingga kita mengucapkan: (Asy-Syarhul Mumti’, 2/533)
29 HR. Muslim no. 2229, 2231, bab Ad-Du’a` lil Mayyit fish Shalah.
30 HR. Ibnu Majah no. 1498, bab Ma Ja`a fid Du’a` fish Shalah ‘alal Janazah, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah dan Al-Misykat no. 1675.
31 Nailul Authar 4/85
32 HR. Abu Dawud no. 3180, bab Al-Masy-yu Amamal Janazah, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud.
33 Nabi Muhammad r pernah bermimpi melihat Nabi Ibrahim u di sebuah taman yang besar lagi indah, di sekitar beliau ada anak-anak kecil yang meninggal di atas fithrah. (HR. Al-Bukhari no. 7047, kitab At-Ta’bir, bab Ta’birur Ru`ya ba‘da Shalatish Shubh)
34 Bagaimana anak yang belum baligh bisa diadzab sementara ia belum berdosa? Maka dijawab bahwa setiap hamba Allah pasti akan mendatangi neraka sebagaimana dalam ayat:
“Tidak ada seorang pun dari kalian melainkan pasti akan mendatangi neraka, yang demikian itu bagi Rabbmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan.” (Maryam: 71)
Dengan demikian, doa seperti itu ditujukan untuk si anak agar Allah I menjaganya dari adzab neraka apabila nanti pada hari kiamat ia mendatanginya. (Asy-Syarhul Mumti‘ 2/538)
35 Doa ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari hadits Abu Hurairah z. Yang semisalnya juga diriwayatkan oleh Sufyan dari Al-Hasan. Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Hadits Abu Hurairah z yang diriwayatkan Al-Baihaqi tersebut isnadnya hasan, dan tidak apa-apa diamalkan dalam hal seperti ini, walaupun haditsnya mauquf. Namun tidak boleh dijadikan sebagai sunnah (yaitu) dengan menganggap bahwa doa itu datang dari Nabi r (padahal tidak demikian). Adapun doa yang aku pilih untuk dipanjatkan ketika menshalati anak kecil adalah doa yang kedua (yaitu doa yang diriwayatkan Ibnu Majah no. 1498, bab Ma Ja`a fid Du’a` fish Shalah ‘alal Janazah), karena di dalamnya ada lafadz:
“…anak kecil di antara kami … Ya Allah janganlah engkau haramkan bagi kami pahalanya dan jangan engkau sesatkan kami sepeninggalnya.” (Ahkamul Jana`iz, hal. 161)
36 Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (4/35) dengan sanad yang shahih, kata Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul Jana`iz, hal. 160.

Sumber: kaahil.wordpress.com

Monday, August 12, 2013

Bila jin diciptakan dari api, bagaimana jin kafir bisa di adzab dengan api neraka ?

Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah pernah ditanya :

Apakah Jin mukmin kelak bisa masuk surga ? dan bila jin itu mereka diciptakan dari api lantas bagaimana jin kafir bisa di adzab dengan api neraka ?




Jawaban :

Tidak diragukan lagi bahwasanya jin muslim, mereka akan dibalas dengan apa-apa yang mereka kerjakan. Dan adapun jin kafir, mereka kelak akan diadzab, sebagaimana firman Allah yang menceritakan tentang jin

{وأنا مِنَّا المسلمون ومنَّا القاسطون فمن أسلم فأولئك تحروا رشدا. وأما القاسطون فكانوا لجهنم حطبا} [الجن 14-15]
“Dan Sesungguhnya di antara kami ada (jin-jin) yang taat dan ada (pula) yang menyimpang dari kebenaran. Barangsiapa yang yang taat, Maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus. Adapun orang-orang yang menyimpang dari kebenaran, Maka mereka menjadi kayu api bagi neraka Jahannam.”

Dan memang jin adalah makhluk yang tercipta dari api, namun tidak ada yang mampu menghalangi mereka dari adzab neraka, karena sesungguhnya api neraka di akhirat amat sangat panas dibandingkan api di dunia dengan perbandingan 70 kali lipat.

Dan sungguh bagi jin kafir itu, Allah persiapkan api khusus yang digunakan untuk mengadzab mereka di dalam neraka. Maka keadaan di akhirat akan berbeda jauh dari keadaan di dunia pada kondisi saat ini.


(Bisa dilihat lagi bagi yang ingin mendapatkan tambahan penjelasan dan faedah pada fatwa Syaikhul Islam)
 

Sunday, August 11, 2013

AKU MENINGGALKANNYA KARENA ALLAH…


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا للهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

"Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah 'Azza wa Jalla, kecuali Allah akan menggantikannya bagimu dengan yang lebih baik bagimu" (HR Ahmad no 23074)


Fiqh Hadits :

PERTAMA : Lafal ( شَيْئًا= sesuatu), adalah kalimat nakiroh dalam konteks kalimat nafyi (negatif) memberikan faedah keumuman. Artinya "sesuatu" apa saja yang engkau tinggalkan karena Allah…

Bisa jadi sesuatu yang ditinggalkan adalah :

(1) Perkara yang haram yang sangat mungkin ia lakukan, akan tetapi ia meninggalkannya karena Allah, seperti
  • Seseorang yang kaya raya karena bekerja sebagai pegawai instansi yang berpenghasilan riba, lalu ia meninggalkan pekerjaan yang menggiurkan tersebut.
  • Seseorang yang hatinya tergerak untuk bermaksiat, sangat berkesempatan untuk berzina, atau untuk menyaksikan tayangan-tayangan yang haram dan vulgar, lalu ia meninggalkannya karena Allah
  • Seseorang yang diajak untuk bermaksiat…akan tetapi ia meninggalkannya karena Allah.

(2) Perkara yang halal, akan tetapi ditinggalkan karena ada kemaslahatan yang besar. Contohnya :
  • Seseorang memiliki harta untuk membeli sesuatu yang ia sukai, akan tetapi ada panggilan untuk melaksanakan ibadah umroh yang juga membutuhkan dana yang besar, maka iapun meninggalkan perkara yang ia sukai karena Allah demi menjalankan ibadah umroh
  • Seseorang yang memiliki harta untuk membeli kebutuhannya, akan tetapi ternyata ada kerabatnya atau saudaranya sesama muslim yang membutuhkan bantuannya, maka iapun meninggalkan untuk membeli kebutuhannya tersebut demi untuk membantu saudaranya tersebut.
  • Seseorang yang dipanggil untuk bertamsya gratisan, dan ia sangat senang untuk melakukan tamasya tersebut, akan tetapi ternyata jadwal tamasya tersebut bertepatan dengan jadwal pengajian. Lalu iapun meninggalkan tamasya tersebut agar bisa mengikuti pengajian.

(3) Perkara yang telah digariskan oleh Allah, terpaksa ia tinggalkan, akan tetapi ia meninggalkannya dengan niat karena Allah. Contohnya : seseorang yang terpaksa meninggalkan harta dan tanah kelahirannya karena ditekan oleh orang-orang kafir. Meskipun bentuknya ia meninggalkan harta dan tanah kelahirannya secara terpaksa karena intimidasi kaum kuffar, akan tetapi jika ia meninggalkannya karena Allah maka ia telah masuk dalam keumuman hadits di atas.

KEDUA : Lafal (  لِلَّهِ= "Karena Allah"), mengingatkan bahwa motivasi untuk meninggalkan "sesuatu" tersebut harus semata-mata karena Allah. Karenanya tidaklah termasuk dalam kategori "Karena Allah" :
  • Seseorang yang meninggalkan kemaksiatan akan tetapi semata-mata karena takut cibiran dan celaan masyarakat
  • Seseorang yang meninggalkan kemaksiatan karena takut kesehatannya terganggu. Seperti seseorang yang meninggalkan rokok dan bir, karena khawatir akan terkena penyakit paru-paru atau penyakit yang lainnya.
  • Seseorang yang meninggalkan kemaksiatan karena ingin dipuji oleh masyarakat.
  • Seseorang yang meninggalkan pekerjaan yang haram karena tidak enak sama teman-temannya.

Karenanya permasalahan "Karena Allah" merupakan perkara yang sangat urgen, karena ini adalah penentu tentang terwujudkannya janji Allah untuk menggantikan dengan yang lebih baik dari perkara-perkara yang ditinggalkan.



KETIGA : Lafal (بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ منه = Allah akan menggantikan yang lebih baik bagimu daripada yang kau tinggalkan)

Lafal (ما = yang lebih baik) adalah ما al-maushuulah, yang dalam kaidah juga memberikan faedah keumuman. Karenanya bisa jadi:
  • Allah menggantikan sesuatu yang ditinggalkan karena Allah dengan perkara yang sejenis dengan perkara yang ditinggalkan, hanya saja lebih baik
  • Allah mengganti dengan perkara yang lebih baik akan tetapi tidak sejenis dengan perkara yang ditinggalkan
  • Allah menggantikan baginya dengan menghilangkan atau memalingkan darinya musibah atau bencana atau kesulitan yang tadinya akan menghadangnya.



KEEMPAT : Contoh-contoh kisah akan bukti hadits ini

Realita banyak mencontohkan akan bukti hadits ini, diantaranya

(1) Para sahabat kaum muhajirin yang harus meninggalkan tanah air mereka, rumah, serta harta mereka demi untuk berhijrah ke Madinah sehingga bisa beribadah kepada Allah dengan baik tanpa diintimidasi oleh kaum musyrikin Arab. Akhirnya Allah menggantikan bagi mereka harta yang lebih banyak dan kekuasaan serta kemenangan atas kaum musyrikin. Bahkan Allah menjadikan mereka menguasai kembali tanah air mereka Mekah. (lihat Tafsiir Ibnu Katsiir 4/572)

(2) Kisah Nabi Sulaiman 'alaihis salaam yang meninggalkan kuda-kuda kesenangannnya dengan menyembelih kuda-kuda tersebut karena kuda-kuda tersebut telah melalaikan beliau hingga tidak sempat sholat di petang hari hingga matahari tenggelam. Ia pun menyembelih kuda-kuda tersebut dan disumbangkan karena Allah.

Akhirnya Allah pun menggantikan kuda-kuda tersebut dengan angin yang mengalir dengan cepat dan mengalir ke arah yang dikehendaki oleh nabi Sulaiman 'alaihis salaam. (Lihat Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 712)

(3) Kisah Nabi Ibrahim 'alaihis salaam yang harus meninggalkan kaumnya, meninggalkan kerabat dan keluarganya yang menyembah patung, lalu berhijrah menuju Palestina, maka Allah pun menggantikan baginya anak-anak yang sholeh. Diantaranya Ishaq 'alaihis salaam yang akhirnya dilahirkan oleh Sarah yang telah mencapai masa monopouse.

Allah berfirman :

فَلَمَّا اعْتَزَلَهُمْ وَمَا يَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَكُلا جَعَلْنَا نَبِيًّا (٤٩)

"Maka ketika Ibrahim sudah menjauhkan diri dari mereka dan dari apa yang mereka sembah selain Allah, Kami anugerahkan kepadanya Ishak, dan Ya'qub. dan masing-masingnya Kami angkat menjadi Nabi" (QS Maryam : 49) (lihat kitab Tafsiir As-Sirooj Al-Muniir karya Asy-Syirbini 2/340)

Tentunya meninggalkan kerabat dan kampung halaman merupakan perkara yang berat, akan tetapi Ibrahim 'alaihis salam meninggalkannya karena Allah. (Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 494)

(4) Barang siapa yang menjaga pandangannya dengan meninggalkan memandang perkara-perkara yang haram, maka Allah akan memberikan cahaya pada pandangannya dan menambah manis imannya. (lihat Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 566)

(5) Kisah tentang Aisyah radhiallahu 'anhaa yang sedang berpuasa, lalu ada seorang miskin yang meminta makanan kepada Aisyah, sementara Aisyah tidak memiliki kecuali hanya sepotong roti. Lalu Aisyah memerintahkan budak wanitanya untuk memberikan sepotong roti tersebut kepada sang miskin, maka sang budak berkata, "Engkau bakalan tidak memiliki makanan untuk berbuka puasa". Akan tetapi Aisyah tetap memerintahkannya untuk memberikan roti tersebut kepada sang miskin. Maka ternyata tatakala sore hari ada seseorang yang memberikan hadiah seekor kambing yang sudah dimasak untuk Aisyah. (Lihat Tafsiir Al-Qurthubi 18/26)

(6) Kisah tentang Ummu Sulaim yang anaknya meninggal lalu tatkala datang sang suami maka iapun menghias dirinya untuk merayu sang suami –Abdullah bin Abi Tholhah- yang baru datang dari safar agar terlalaikan berita kematian anaknya. Ummu Sulaim telah sabar tatkala harus meninggalkan anaknya yang meninggal tersebut. Akhirnya ternyata hubungan antara ia dan sang suami tatkala itu dan seterusnya membuahkan sembilan orang anak semuanya adalah qori' al-Qur'an (lihat Syarah Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Bathhool 3/285)

(7) Sebuah kisah yang disebutkan dalam kitab Tafsir Al-Bahr Al-Madid karya Ibnu 'Ajiibah Abul 'Abbaas Al-Faasi tentang seorang pemuda penuntut ilmu yang tinggal di daerah Faas. Suatu hari ada seorang ibu keluar bersama putrinya yang cantik jelita. Maka ternyata sang putri ketinggalan dari ibunya sehingga akhirnya tertahan hingga malam hari. Maka ia pun melihat dari kejauhan sebuah pintu yang nampak ada lampu nyala dibalik lampu tersebut. Lalu ia mengintip di balik pintu tersebut ternyata ada seorang penuntut ilmu yang sedang membaca buku. Maka dalam hati putri cantik ini ia berkata, "Jika tidak ada kebaikan pada pemuda ini maka tidak ada kebaikan pada seorangpun". Maka iapun memberanikan diri untuk mengetuk pintu, lalu dijawab oleh sang pemuda. Lalu sang putri pun menceritakan tentang kondisinya yang ketinggalan ibunya, dan ia khawatir jika ia berjalan di malam hari akan ada orang yang mengganggunya. Maka akhirnya sang pemuda merasa wajib baginya untuk menjaga putri tersebut. Lalu iapun memasukan putri tersebut dalam rumahnya, lalu ia menjadikan penghalang berupa tikar antara ia dan sang putri, lalu iapun melanjutkan membaca buku. Lalu datanglah syaitan menggodanya. Akan tetapi karena keberkahan ilmu maka Allah pun menjaga pemuda ini. Iapun segera mengambil api lampu lalu iapun menggerakan jarinya ke lampu tersebut, satu demi satu jari-jarinya ia letakkan di api lampu tersebut hingga membakar jari-jarinya. Sang wanita mengintip sikap pemuda tersebut dan ia takjub dengan sikap tersebut. Sementara sang pemuda terus memanasi jarinya. Lalu sang pemuda memanaskan jari-jarinya dari tangannya yang satunya lagi, hingga akhirnya tiba pagi hari dan nampak cahaya terang, maka iapun mempersilahkan sang putri untuk keluar dari rumahnya dan segera pulang. Akhirnya sang putripun pulang ke rumahnya dan menceritakan tentang kisah sang pemuda. Maka segeralah ayah sang putri mendatangi majelis ilmu dan mengabarkan tentang kisah sang pemuda kepada syaikh/guru di majelis tersebut. Maka sang guru  meminta agar seluruh para penuntut ilmu mengeluarkan kedua tangan mereka. Seluruh muridpun mengeluarkan kedua tangan mereka kecuali sang pemuda. Maka syaikh pun tahu siapa pemuda tersebut, lalu akhirnya sang ayah menikahkan sang pemuda dengan putrinya tersebut" (Al-Bahr Al-Madiid 3/375)
Karenanya yakinlah jika anda meninggalkan sesuatu benar-benar tulus semata-mata karena Allah maka pasti Allah akan menggantikan dengan yang lebih baik. Sungguh hati ini sangat terharu tatkala mengetahui ada seorang pegawai bank yang akhirnya meninggalkan pekerjaan ribanya lalu kemudian dengan sabarnya menjadi seorang penjual bakso. Allah pasti akan menggantikan baginya yang lebih baik, apakah di dunia maupun di akhirat, cepat atau lambat.

Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 11-02-1434 H / 24 Desember2012 M
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja

Sumber: firanda.com

Saturday, August 10, 2013

Bangga Menjadi Ibu Rumah Tangga

Penulis: Ummu Ayyub
Muroja’ah: Ust Abu Ahmad
Hebat rasanya ketika mendengar ada seorang wanita lulusan sebuah universitas ternama telah bekerja di sebuah perusahaan bonafit dengan gaji jutaan rupiah per bulan. Belum lagi perusahaan sering menugaskan wanita tersebut terbang ke luar negri untuk menyelesaikan urusan perusahaan. Tergambar seolah kesuksesan telah dia raih. Benar seperti itukah?

Kebanyakan orang akan beranggapan demikian. Sesuatu dikatakan sukses lebih dinilai dari segi materi sehingga jika ada sesuatu yang tidak memberi nilai materi akan dianggap remeh. Cara pandang yang demikian membuat banyak dari wanita muslimah bergeser dari fitrohnya. Berpandangan bahwa sekarang sudah saatnya wanita tidak hanya tinggal di rumah menjadi ibu, tapi sekarang saatnya wanita ‘menunjukkan eksistensi diri’ di luar. Menggambarkan seolah-olah tinggal di rumah menjadi seorang ibu adalah hal yang rendah.
Kita bisa dapati ketika seorang ibu rumah tangga ditanya teman lama “Sekarang kerja dimana?” rasanya terasa berat untuk menjawab, berusaha mengalihkan pembicaraan atau menjawab dengan suara lirih sambil tertunduk “Saya adalah ibu rumah tangga”. Rasanya malu! Apalagi jika teman lama yang menanyakan itu “sukses” berkarir di sebuah perusahaan besar. Atau kita bisa dapati ketika ada seorang muslimah lulusan universitas ternama dengan prestasi bagus atau bahkan berpredikat cumlaude hendak berkhidmat di rumah menjadi seorang istri dan ibu bagi anak-anak, dia harus berhadapan dengan “nasehat” dari bapak tercintanya: “Putriku! Kamu kan sudah sarjana, cumlaude lagi! Sayang kalau cuma di rumah saja ngurus suami dan anak.” Padahal, putri tercintanya hendak berkhidmat dengan sesuatu yang mulia, yaitu sesuatu yang memang menjadi tanggung jawabnya. Disana ia ingin mencari surga.
Ibu Sebagai Seorang Pendidik
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa perbaikan masyarakat bisa dilakukan dengan dua cara: Pertama, perbaikan secara lahiriah, yaitu perbaikan yang berlangsung di pasar, masjid, dan berbagai urusan lahiriah lainnya. Hal ini banyak didominasi kaum lelaki, karena merekalah yang sering nampak dan keluar rumah. Kedua, perbaikan masyarakat di balik layar, yaitu perbaikan yang dilakukan di dalam rumah. Sebagian besar peran ini diserahkan pada kaum wanita sebab wanita merupakan pengurus rumah. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah subhanahu wa ta’ala yang artinya:
“Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa kalian, hai Ahlul Bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab: 33)
Pertumbuhan generasi suatu bangsa adalah pertama kali berada di buaian para ibu. Ini berarti seorang ibu telah mengambil jatah yang besar dalam pembentukan pribadi sebuah generasi. Ini adalah tugas yang besar! Mengajari mereka kalimat Laa Ilaaha Illallah, menancapkan tauhid ke dada-dada mereka, menanamkan kecintaan pada Al Quran dan As Sunah sebagai pedoman hidup, kecintaan pada ilmu, kecintaan pada Al Haq, mengajari mereka bagaimana beribadah pada Allah yang telah menciptakan mereka, mengajari mereka akhlak-akhlak mulia, mengajari mereka bagaimana menjadi pemberani tapi tidak sombong, mengajari mereka untuk bersyukur, mengajari bersabar, mengajari mereka arti disiplin, tanggung jawab, mengajari mereka rasa empati, menghargai orang lain, memaafkan, dan masih banyak lagi. Termasuk di dalamnya hal yang menurut banyak orang dianggap sebagai sesuatu yang kecil dan remeh, seperti mengajarkan pada anak adab ke kamar mandi. Bukan hanya sekedar supaya anak tau bahwa masuk kamar mandi itu dengan kaki kiri, tapi bagaimana supaya hal semacam itu bisa menjadi kebiasaan yang lekat padanya. Butuh ketelatenan dan kesabaran untuk membiasakannya.
Sebuah Tanggung Jawab
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim: 6)
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang artinya: “Peliharalah dirimu dan keluargamu!” di atas menggunakan Fi’il Amr (kata kerja perintah) yang menunjukkan bahwa hukumnya wajib. Oleh karena itu semua kaum muslimin yang mempunyai keluarga wajib menyelamatkan diri dan keluarga dari bahaya api neraka.
Tentang Surat At Tahrim ayat ke-6 ini, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,“Ajarkan kebaikan kepada dirimu dan keluargamu.” (Diriwayatkan oleh Al Hakim dalamMustadrak-nya (IV/494), dan ia mengatakan hadist ini shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim, sekalipun keduanya tidak mengeluarkannya)
Muqatil mengatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah, setiap muslim harus mendidik diri dan keluarganya dengan cara memerintahkan mereka untuk mengerjakan kebaikan dan melarang mereka dari perbuatan maksiat.
Ibnu Qoyyim menjelaskan bahwa beberapa ulama mengatakan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala akan meminta pertanggungjawaban setiap orang tua tentang anaknya pada hari kiamat sebelum si anak sendiri meminta pertanggungjawaban orang tuanya. Sebagaimana seorang ayah itu mempunyai hak atas anaknya, maka anak pun mempunyai hak atas ayahnya. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kami wajibkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya.” (QS. Al Ankabut: 7), maka disamping itu Allah juga berfirman, “Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang berbahan bakar manusia dan batu.” (QS. At Tahrim: 6)
Ibnu Qoyyim selanjutnya menjelaskan bahwa barang siapa yang mengabaikan pendidikan anaknya dalam hal-hal yang bermanfaat baginya, lalu ia membiarkan begitu saja, berarti telah melakukan kesalahan besar. Mayoritas penyebab kerusakan anak adalah akibat orang tua yang acuh tak acuh terhadap anak mereka, tidak mau mengajarkan kewajiban dan sunnah agama. Mereka menyia-nyiakan anak ketika masih kecil sehingga mereka tidak bisa mengambil keuntungan dari anak mereka ketika dewasa, sang anak pun tidak bisa menjadi anak yang bermanfaat bagi ayahnya.
Adapun dalil yang lain diantaranya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala yang artinya:
“dan berilah peringatan kepada kerabatmu yang dekat.” (QS asy Syu’ara’: 214)
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Kaum lelaki adalah pemimpin bagi keluarganya di rumah, dia bertanggung jawab atas keluarganya. Wanita pun pemimpin yang mengurusi rumah suami dan anak-anaknya. Dia pun bertanggung jawab atas diri mereka. Budak seorang pria pun jadi pemimpin mengurusi harta tuannya, dia pun bertanggung jawab atas kepengurusannya. Kalian semua adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari 2/91)
Dari keterangan di atas, nampak jelas bahwa setiap insan yang ada hubungan keluarga dan kerabat hendaknya saling bekerja sama, saling menasehati dan turut mendidik keluarga. Utamanya orang tua kepada anak, karena mereka sangat membutuhkan bimbingannya. Orang tua hendaknya memelihara fitrah anak agar tidak kena noda syirik dan dosa-dosa lainnya. Ini adalah tanggung jawab yang besar yang kita akan dimintai pertanggungjawaban tentangnya.
Siapa Menanam, Dia akan Menuai Benih
Bagaimana hati seorang ibu melihat anak-anaknya tumbuh? Ketika tabungan anak kita yang usia 5 tahun mulai menumpuk, “Mau untuk apa nak, tabungannya?” Mata rasanya haru ketika seketika anak menjawab “Mau buat beli CD murotal, Mi!” padahal anak-anak lain kebanyakan akan menjawab “Mau buat beli PS!” Atau ketika ditanya tentang cita-cita, “Adek pengen jadi ulama!” Haru! mendengar jawaban ini dari seorang anak tatkala ana-anak seusianya bermimpi “pengen jadi Superman!”
Jiwa seperti ini bagaimana membentuknya? Butuh seorang pendidik yang ulet dan telaten. Bersungguh-sungguh, dengan tekad yang kuat. Seorang yang sabar untuk setiap hari menempa dengan dibekali ilmu yang kuat. Penuh dengan tawakal dan bergantung pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Lalu… jika seperti ini, bisakah kita begitu saja menitipkannya pada pembantu atau membiarkan anak tumbuh begitu saja?? Kita sama-sama tau lingkungan kita bagaimana (TV, media, masyarakat,…) Siapa lagi kalau bukan kita, wahai para ibu -atau calon ibu-?
Setelah kita memahami besarnya peran dan tanggung jawab seorang ibu sebagai seorang pendidik, melihat realita yang ada sekarang sepertinya keadaannya menyedihkan! Tidak semua memang, tapi banyak dari para ibu yang mereka sibuk bekerja dan tidak memperhatikan bagaimana pendidikan anak mereka. Tidak memperhatikan bagaimana aqidah mereka, apakah terkotori dengan syirik atau tidak. Bagaimana ibadah mereka, apakah sholat mereka telah benar atau tidak, atau bahkan malah tidak mengerjakannya… Bagaimana mungkin pekerjaan menancapkan tauhid di dada-dada generasi muslim bisa dibandingkan dengan gaji jutaan rupiah di perusahaan bonafit? Sungguh! sangat jauh perbandingannya.
Anehnya lagi, banyak ibu-ibu yang sebenarnya tinggal di rumah namun tidak juga mereka memperhatikan pendidikan anaknya, bagaimana kepribadian anak mereka dibentuk. Penulis sempat sebentar tinggal di daerah yang sebagian besar ibu-ibu nya menetap di rumah tapi sangat acuh dengan pendidikan anak-anak mereka. Membesarkan anak seolah hanya sekedar memberinya makan. Sedih!
Padahal anak adalah investasi bagi orang tua di dunia dan akhirat! Setiap upaya yang kita lakukan demi mendidiknya dengan ikhlas adalah suatu kebajikan. Setiap kebajikan akan mendapat balasan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak inginkah hari kita terisi dengannya? Atau memang yang kita inginkan adalah kesuksesan karir anak kita, meraih hidup yang berkecukupan, cukup untuk membeli rumah mewah, cukup untuk membeli mobil mentereng, cukup untuk membayar 10 pembantu, mempunyai keluarga yang bahagia, berakhir pekan di villa. Tanpa memperhatikan bagaimana aqidah, bagaimana ibadah, asal tidak bertengkar dan bisa senyum dan tertawa ria di rumah, disebutlah itu dengan bahagia.
Ketika usia senja, mata mulai rabun, tulang mulai rapuh, atau bahkan tubuh ini hanya mampu berbaring dan tak bisa bangkit dari ranjang untuk sekedar berjalan. Siapa yang mau mengurus kita kalau kita tidak pernah mendidik anak-anak kita? Bukankah mereka sedang sibuk dengan karir mereka yang dulu pernah kita banggakan, atau mungkin sedang asik dengan istri dan anak-anak mereka?
Ketika malaikat maut telah datang, ketika jasad telah dimasukkan ke kubur, ketika diri sangat membutuhkan doa padahal pada hari itu diri ini sudah tidak mampu berbuat banyak karena pintu amal telah ditutup, siapakah yang mendoakan kita kalau kita tidak pernah mengajari anak-anak kita?
Lalu…
Masihkah kita mengatakan jabatan ibu rumah tangga dengan kata ‘cuma’? dengan tertunduk dan suara lirih karena malu?
Wallahu a’lam
Maroji’:
  1. Dapatkan Hak-Hakmu, Wahai Muslimah oleh Ummu Salamah as Salafiyyah. Judul asli:Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat
  2. Mendidik Anak bersama Nabi oleh Muhammad Nur Abdul Hafizh Suwaid. Judul Asli:Manhaj At-Tarbiyyah An-Nabawiyyah lit-Thifl
  3. Majalah Al Furqon Edisi: 8 Tahun V/Rabi’ul Awwal 1427/April 2006
***

Thursday, August 8, 2013

Fatwa Ramadhan: Zakat Fitri Pembantu Rumah Tangga Siapa Yang Tanggung?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin

Soal:
Apakah pembantu rumah tangga wajib bayar zakat fitri?
Jawab:
Pembantu rumah tangga wajib membayar zakat fitri karena ia juga seorang muslim. Akan tetapi, apakah ia yang menanggung zakatnya sendiri? Atau kewajiban majikan? Hukum asalnya zakatnya ia yang tanggung sendiri akan tetapi jika majikan ingin menanggung zakat fitrinya maka tidak mengapa.
Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail 18/263, Asy Syamilah
—
Penerjemah: dr. Raehanul Bahraen

About us