(ditulis oleh: Penjelasan: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani)
Nabi n bersabda:
“Boncengkan saudara perempuanmu ‘Aisyah, umrahkan dia dari Tan’im.
Apabila engkau sampai di bukit maka perintahkanlah dia untuk melakukan
ihram. Sesungguhnya itu adalah umrah yang diterima.” (Shahih, HR.
Al-Hakim. Adz-Dzahabi mengatakan bahwa sanadnya kuat. Diriwayatkan pula
oleh Ahmad, Abu Dawud dan lainnya, sebagaimana diriwayatkan juga oleh
Al-Bukhari dan Muslim dari jalan Abdurrahman bin Abu Bakr c secara
ringkas)
Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim disebutkan:
“Ini sebagai pengganti umrahmu.”
Dalam riwayat ini ada isyarat tentang alasan perintah Nabi n kepada
‘Aisyah untuk melakukan umrah setelah haji. Berikut ini penjelasannya:
‘Aisyah telah berihram dengan niat umrah ketika hajinya bersama Nabi n…
Tatkala sampai di Sarif –sebuah tempat di dekat Makkah– ia mengalami
haid, sehingga tidak dapat menyempurnakan umrah dan tahallul dari umrah
dengan melakukan thawaf di Ka’bah. Dan ‘Aisyah telah mengatakan kepada
Nabi n: “Sesungguh-nya aku telah berniat umrah, maka bagaimana yang
harus aku lakukan dengan hajiku?” Beliau n menjawab: “Lepaskanlah ikatan
kepalamu, sisirlah dan berhentilah dari umrah. Lalu niatkan haji dan
lakukan seperti apa yang dilakukan oleh jamaah haji, tetapi engkau
jangan thawaf dan jangan shalat sampai engkau suci.” ‘Aisyah pun
melakukannya…
(Setelah selesai, ‘Aisyah mengatakan, -pent): “Orang-orang kembali
dengan haji dan umrah. Sementara aku kembali dengan haji saja?”
Sementara Rasulullah n adalah orang yang memudahkan urusan, bila Aisyah
menghendaki sesuatu maka beliau n menurutinya. Rasulullah n pun
mengutusnya bersama saudara laki-lakinya, Abdurrahman, sehingga berihram
untuk umrah dari Tan’im.