Labels

Tuesday, October 1, 2013

[Audio] Download, Daurah Slipi-Jakarta Barat dan Bojong-Ma’had Riyadhul Jannah (14 April 2013)

dauroh_slipi_14_April_2013

Bismillah, Berikut ini rekaman Kajian yang di sampaikan oleh Al Ustadz Muhammad Afifuddin As Sidawy dan Al Ustadz Abdurrahman Mubarak  14 April  2013 di Ma’had Riyadhul Jannah Bojong dan di Masjid Al Mujahidin Slipi Jakarta,

Semoga Bermanfaat, Barokallaahu fiikum.

Monday, September 30, 2013

Masya Allah!!! Masjid Kobe Tetap Tegar!

Masjid Kobe di Jepang
Kobe Mosque – Masjid Yang Bertahan dari Bom Atom dan Gempa Dahsyat

Kobe Mosque merupakan masjid pertama di Jepang. Masjid ini dibangun tahun 1928 di Nakayamate Dori, Chuo-ku. Kobe berarti gate of God atau gerbang Tuhan. Tahun 1945, Jepang terlibat perang Dunia Kedua. penyerangan Jepang atas pelabuhan Pearl Harbour di Amerika telah membuat pemerintah Amerika memutuskan untuk menjatuhkan bom atom pertama kali dalam sebuah peperangan.

Friday, September 27, 2013

INILAH AKAR SEJARAH MUNCULNYA PEMIKIRAN ISLAM LIBERAL (JIL/ISLIB)

Akar dan Wajah Pemikiran Islam Liberal

Rimbun Natamarga

Banyak orang menyangka, Jaringan Islam liberal muncul belakangan ini akibat kemunculan kelompok-kelompok Islam fundamentalis di Indonesia. Buktinya, ketika pemerintah Orde Baru masih berkuasa, belum ada Jaringan Islam Liberal. Demikian pula dengan kelompok-kelompok Islam fundamentalis, pada waktu itu belum menjamur atau, katakanlah, belum muncul dan tersebar seperti sekarang ini.

Friday, September 20, 2013

Hadits tentang Penyebab Kusta

Hadits tentang Penyebab Kusta
[Tanggapan atas Pernyataan Ust. Nur Maulana]
oleh:
Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah-
(Pengasuh Pesantren Al-Ihsan Gowa)
Seusai membawakan pelajaran Bahasa Arab di Masjid Al-Ihsan, masjid milik pesantren Al-Ihsan Gowa, ada seorang teman bertanya, “Apakah ada hadits yang menjelaskan bahwa berjimak dengan istri di kala haidh akan menyebabkan kusta?”
Pertanyaan ini sangat perlu kami jawab, karena sekarang ini lagi marak diperbincangkan tentang penyakit kusta ini. Pasalnya, ada seorang ustadz yang bernama Nur Maulana mengeluarkan statement (pernyataan) bahwa orang yang berhubungan badan saat istri haidh akan menyebabkan anak yang lahir akan terkena penyakit kusta alias lepra.
Akhirnya, Perhimpunan Mandiri Kusta (PERMATA) mengajukan protes keras terhadap sang ustadz yang selama ini dielu-elukan oleh banyak orang. Mereka menilai bahwa hal itu merupakan diskriminasi[1].
Dengan protes keras itu, Sang Ustadz memberikan tanggapan balik, “Itu ada haditsnya. Aku minta maaf kalau dia tersinggung karena saya harus menyampaikannya”.[2]
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH. Amidhan mengatakan bahwa ia selama ini belum menemukan hadits yang menyebutkan kalau hubungan intim saat menstruasi bisa menimbulkan penyakit kusta!!
Apa yang dinyatakan oleh KH Amidhan memang benar bahwa tak ada hadits yang shohih menjelaskan bahwa orang yang berhubungan di saat haidh akan melahirkan anak yang kusta!!
Kalau ada yang menyatakan bahwa ada haditsnya yang menyatakan hal itu –seperti yang diklaim oleh Ust. Nur Maulana-, maka kami katakan bahwa memang ada haditsnya. Hanya sayang haditsnya adalah hadits yang dho’if  (lemah)!!! Sementara hadits yang lemah bukanlah hujjah yang dapat dijadikan dasar dalam menetapkan aqidah, hukum dan segala urusan agama!!!!
Adapun hadits lemah tersebut, maka hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah -radhiyallahu anhu-, ia berkata, Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
مَنْ وَطِئَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ، فَأَصَابَهُ جُذَامٌ فَلا يَلُومَنَّ إِلا نَفْسَهُ
“Barangsiapa yang menyetubuhi istrinya, sedang ia haidh, lalu ditetapkan (ditaqdirkan) bagi keduanya seorang anak, lalu si anak itu tertimpa penyakit kusta, maka janganlah ia (suami) mencela, kecuali dirinya sendiri”. [HR. Ath-Thobroniy dalam Al-Mu'jam Al-Awsath (no. 3300)]
Hadits ini dilemahkan oleh Ahli Hadits Negeri Syam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy di dalam kitabnya As-Silsilah Adh-Dho’ifah, karena beberapa sebab. Diantaranya, karena di dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang bermasalah:
  1.  Muhammad bin Abis Sariy, seorang shoduq, hanya saja ia banyak memiliki kesalahan dalam meriwayatkan hadits.
  2. Al-Hasan bin Ash-Sholt tidak ditemukan biografinya.
  3. Bakr bin Sahl Ad-Dimyathiy dinyatakan lemah oleh An-Nasa’iy.[3]
Kesimpulannya, hadits ini lemah dengan tiga alasan ini!! Dari pembahasan tentang derajat hadits ini, maka disini harus kita pahami dan ingat kembali bahwa hadits yang lemah seperti ini tak boleh dijadikan dalil dan hujjah dalam menetapkan sesuatu dalam urusan agama.
Oleh karena itu, kelirulah Ust. Nur Maulana jika ia berhujjah dan berdalil dengan hadits lemah ini dalam menguatkan statement (pernyataan)nya tersebut. Bagaimana pun alasannya, maka tak boleh bagi kita berpegang dengan hadits itu dalam rangka menguatkan suatu perkara, sebab haditsnya lemah!!!
Jika kita ingin mengharamkan masalah berhubungan dengan istri saat haidh, maka cukuplah bagi kita dalam hal ini berdalil dengan ayat dan hadits-hadits yang shohih dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.
Allah -Ta’ala- berfirman,
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ  [البقرة : 222]
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh[4]; dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (QS. Al-Baqoroh : 222)[5]
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda kepada para suami di saat istrinya haidh,
اصنعوا كلَّ شيءٍ إلا النكاحَ
“Lakukanlah segala hal, kecuali berjimak”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (3/132) dan Muslim dalam Shohih-nya (302)]
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda dalam menjelaskan haramnya mendatangi istri pada duburnya dan haramnya mendatangi tempat haidh (yakni, kemaluan istri) saat ia haidh,
واتقوا الدبُرَ والحيضةَ
“Hindarilah dubur dan tempat haidh”. [HR. At-Tirmidziy (2980) dan Ahmad dalam Al-Musnad (1/297). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Adab Az-Zifaf (hal. 31)]
Jadi, cukuplah ayat dan hadits-hadits yang shohih ini bagi kita dalam mengharamkan berhubungan dengan istri di masa haidh, tanpa perlu berpegang dengan hadits lemah, seperti yang dilakukan oleh Ust. Nur Maulana. Sikap si Ustadz ini jelas keliru!!
Hadits lemah seperti ini tak boleh kita sampaikan dalam rangka berhujjah dan berdalil dengannya. Adapun jika disampaikan dalam rangka menjelaskan kelemahannya, maka ini wajib dilakukan oleh orang-orang berilmu, demi menepis adanya sangkaan tentang ke-shohih-an hadits itu, seperti yang kami lakukan disini.
Semoga bermanfaat dan dapat dipahami semua wa shollallahu ala Nabiyyina wa ala alihi wa shohbihi ajma’in[6].

[1] Dalam tulisan ini kami tak akan mengomentari apakah pernyataan itu diskriminasi atau tidak. Yang kami akan jelaskan –insya Allah- tentang dasar dan dalil yang digunakan oleh  Ustadz Nur Maulana.
[2] Lihat detikforum, 21 Mei 2013 M
[3] Lihat Majma’ Az-Zawa’id (4/299) dan Siyar Al-A’lam An-Nubala’ (13/426)
[4] Maksudnya, menyetubuhi wanita di waktu haidh.
[5] Di dalam ayat ini menjelaskan alasan pelarangan, yakni karena haidh itu adalah kotoran dan najis. Ayat ini tak menjelaskan penyakit yang ditimbulkan akibat mendatangi wanita haidh, wallahu a’lam.
[6] Risalah ini kami rampungkan 14 Rajab 1434 H yang bertepatan dengan 24 Mei 2013 M, di rumah kami, Gowa. Semoga Allah memberkahinya

Sumber artikel: pesantren-alihsan.org

Thursday, September 19, 2013

Bagaimana Cara Mengajarkan Perkara Manhajiyah kepada Orang Awam?


Bagaimanakah metode terbaik yang semestinya ditempuh oleh seorang imam salafy dalam mengajarkan agama kepada orang-orang awam, terutama masalah-masalah  manhajiyyah. Misalnya kalau dia hendak mentahdzir awam dari bahaya orang tertentu atau kelompok tertentu.
Cara apakah yang harus ia tempuh untuk mengajarkan hal-hal tersebut. Apalagi keumuman manusia biasanya menjauh dari hal-hal seperti ini (yakni pengajaraan masalah-masalah manhajiyyah)?
Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi rahimahullah menjawab sebagai berikut,

Sesungguhnya wajib atas para pengemban ilmu, baik ‘ulama maupun para penuntut ilmu yang kuat keilmuannya, wajib atas mereka untuk memberikan pengajaran kepada umat, dan menyampaikan risalah Allah kepada mereka, baik di lembaga-lembaga pendidikan, perguruan tinggi, masjid-masjid, perkumpulan (majelis-majelis ilmu), maupun melalui media-media syar’iyyah. Di sana ada media-media yang haram, ada pula media-media yang syar’iyyah. Maka apabila seorang muslim mendapatkan media yang syar’I hendaknya ia gunakan untuk berdakwah ke jalan Allah. Karena ‘ulama itu adalah pewaris para nabi. Sedangkan para nabi itu adalah para penyeru ke jalan Allah Tabaraka wa Ta’ala.          Para nabi tersebut diutus oleh Allah untuk mengajak umat manusia kepada tauhid dan beriman kepada-Nya, serta mengimani hal-hal yang Allah wajibkan untuk diimani, yaitu beriman kepada para rasul, para malaikat, kitab-kitab, surga-neraka dan yang terkait dengannya berupa kebangkitan (dari alam kubur), adzab kubur, melewati ash-shirath, serta lainnya yang berhubungan dengan aqidah dan dakwah.
Dan wajib pula menyampaikan pengajaran secara rinci sesuai dengan kemampuan. Orang-orang awam dipahamkan dengan pengajaran secara rinci sesuai dengan kemampuan. Karena perkara-perkara yang aku sebutkan di atas, merupakan perkara-perkara prinsipil dan besar, tidak bisa tidak. Seseorang tidak bisa menjadi mukmin kecuali dengan perkara-perkara tersebut. Maka hendak dititikberatkan pada (pengajaran) perkara-perkara di atas. Berikutnya pengajaran tentang shalat secara rinci. Sehingga umat mengerti bagaimana cara beribadah kepada Rabb-nya dan bagaimana cara menegakkan rukun Islam yang kedua ini. Karena memang rukun yang pertama adalah syahadatain. Berikutnya pengajaran tentang zakat, shaum, dan haji. Lalu tentang hal-hal yang haram, seperti zina, perbuatan keji, minum khamr, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan cara yang haq (dibenarkan dalam syari’at), dan berbagai perbuatan haram lainnya yang wajib atas seorang mukmin untuk menjauhinya. Tak ketinggalan pula ghibah dan namimah (adu domba) serta dosa-dosa besar lainnya yang telah diperingatkan oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Disebutkan oleh Allah dalam kitab-Nya dan disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Banyak dari dosa-dosa tersebut diketahui oleh umat, baik awamnya maupun kalangan khusus. Namun apabila disampaikan hal-hal tersebut dengan ilmu, mendetail, dan disertai penyebutan dalil-dalilnya, maka itu menambah ilmu dan pengetahuan pada umat, serta semakin mengokohkan sikap takwa dan muraqabah (merasa senantiasa diawasi oleh Allah) di tengah-tengah umat.

Kemudian di tengah-tengah proses pengajaran di atas, apabila ada kebutuhan untuk mentahdzir dari bahaya bid’ah, maka bisa dilakukan tahdzir secara umum. Apabila di sana ada orang yang getol menyebarkan bid’ah dan kesesatan, maka bisa (ditahdzir bid’ah tersebut) dengan disebut bid’ahnya dan dinisbahkan kepada pengucapnya, dibantah dengan ilmu dan hikmah. Bukan untuk menjatuhkan, atau mencela; bukan pula untuk membingungkan umat. Karena maksud-maksud jelek tersebut justru menjadikan amalan ini berubah menjadi maksiat.

Seorang da’i bertaqarrub kepada Allah dengan amalan nasehat dan tahdzir seperti di atas. Dia meniatkannya karena mengharap wajah Allah dan dalam rangka melindungi umat dari bahaya yang mengancam agama mereka dan bisa menjerumuskan mereka dalam kemurkaan Allah, baik di dunia maupun di akhirat. Ini adalah niat yang sangat luhur. Dia meniatkan dengan amalan tersebut wajah Allah, memberikan manfaat kepada manusia, serta menjauhkan umat dari kejelekan dan hal-hal yang membahayakan mereka baik di dunia maupun di akhirat.
Adapun cara dan uslub, maka berbeda antara satu orang (da’i) dengan orang (da’i) lainnya. Untuk setiap kondisi, maka ada yang tepat untuk diterapkan sesuai dengan kondisi tersebut. Orang yang hadir di tempat tentu akan melihat sesuatu yang tidak dilihat oleh orang yang tidak hadir. Beragamnya situasi akan menempa seseorang untuk bisa menentukan bagaimana dia berbicara, dan bagaimana dia menyelesaikan problem-problem yang ada. Sehingga tidak terpaku hanya pada satu cara, atau jumud (monoton) pada satu metode saja yang ia lakukan sepanjang hidupnya, tidak demikian. (Kemampuan itu) semata-mata merupakan pemberian dan karunia dari Allah. Allah memberikan taufiq kepada orang-orang (yang dikehendakinya), yang dengan mereka Allah memberikan manfaat (kepada umat manusia).
Seorang da’i (juru dakwah) ke jalan Allah, baik dia itu sebagai imam masjid atau yang lainnya, dia senantiasa berupaya untuk senantiasa meletakkan di pelupuk matanya (prinsip yang ada dalam firman Allah)
“Serulah (ajaklah) ke jalan Rabb-mu dengan hikmah, dan nasehat yang baik, serta debatilah mereka dengan cara yang lebih baik.”
Ayat ini menggariskan satu sisi penting dalam dakwah ke jalan Allah Tabaraka wa Ta’ala. Bahkan ayat ini menggariskan prinsip-prinsip penting dalam dakwah ke jalan Allah Tabaraka wa Ta’ala. Seorang muslim hendaknya meletakkannya di pelupuk matanya. Dengan prinsip tersebut dia mengatasi berbagai problem, memberikan faidah kepada umat, dan mengantarkan mereka kepada agama Allah yang benar. Ini yang bisa aku jelaskan menjawab pertanyaan di atas.
(Fatawa Fadhilatusy Syaikh Rabi’ I/218)
http://dammajhabibah.net/2013/09/15/bagaimana-cara-mengajarkan-perkara-manhajiyah-kepada-orang-awam/
 

About us