Tuesday, October 1, 2013
Monday, September 30, 2013
Masya Allah!!! Masjid Kobe Tetap Tegar!
Kobe Mosque – Masjid Yang Bertahan dari Bom Atom dan Gempa Dahsyat
Kobe Mosque merupakan masjid pertama di Jepang. Masjid ini dibangun tahun 1928 di Nakayamate Dori, Chuo-ku. Kobe berarti gate of God atau gerbang Tuhan. Tahun 1945, Jepang terlibat perang Dunia Kedua. penyerangan Jepang atas pelabuhan Pearl Harbour di Amerika telah membuat pemerintah Amerika memutuskan untuk menjatuhkan bom atom pertama kali dalam sebuah peperangan.
Kobe Mosque merupakan masjid pertama di Jepang. Masjid ini dibangun tahun 1928 di Nakayamate Dori, Chuo-ku. Kobe berarti gate of God atau gerbang Tuhan. Tahun 1945, Jepang terlibat perang Dunia Kedua. penyerangan Jepang atas pelabuhan Pearl Harbour di Amerika telah membuat pemerintah Amerika memutuskan untuk menjatuhkan bom atom pertama kali dalam sebuah peperangan.
Friday, September 27, 2013
INILAH AKAR SEJARAH MUNCULNYA PEMIKIRAN ISLAM LIBERAL (JIL/ISLIB)
Akar dan Wajah Pemikiran Islam Liberal
Rimbun NatamargaBanyak orang menyangka, Jaringan Islam liberal muncul belakangan ini akibat kemunculan kelompok-kelompok Islam fundamentalis di Indonesia. Buktinya, ketika pemerintah Orde Baru masih berkuasa, belum ada Jaringan Islam Liberal. Demikian pula dengan kelompok-kelompok Islam fundamentalis, pada waktu itu belum menjamur atau, katakanlah, belum muncul dan tersebar seperti sekarang ini.
Friday, September 20, 2013
Hadits tentang Penyebab Kusta
Hadits tentang Penyebab Kusta
[Tanggapan atas Pernyataan Ust. Nur Maulana]
oleh:
Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah-
(Pengasuh Pesantren Al-Ihsan Gowa)
Pertanyaan ini sangat perlu kami jawab, karena sekarang ini lagi marak diperbincangkan tentang penyakit kusta ini. Pasalnya, ada seorang ustadz yang bernama Nur Maulana
mengeluarkan statement (pernyataan) bahwa orang yang berhubungan badan
saat istri haidh akan menyebabkan anak yang lahir akan terkena penyakit
kusta alias lepra.
Akhirnya, Perhimpunan Mandiri Kusta (PERMATA)
mengajukan protes keras terhadap sang ustadz yang selama ini
dielu-elukan oleh banyak orang. Mereka menilai bahwa hal itu merupakan
diskriminasi[1].
Dengan protes keras itu, Sang Ustadz memberikan tanggapan balik, “Itu ada haditsnya. Aku minta maaf kalau dia tersinggung karena saya harus menyampaikannya”.[2]
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH. Amidhan mengatakan
bahwa ia selama ini belum menemukan hadits yang menyebutkan kalau
hubungan intim saat menstruasi bisa menimbulkan penyakit kusta!!
Apa yang dinyatakan oleh KH Amidhan memang benar bahwa tak ada hadits yang shohih menjelaskan bahwa orang yang berhubungan di saat haidh akan melahirkan anak yang kusta!!
Kalau ada yang menyatakan
bahwa ada haditsnya yang menyatakan hal itu –seperti yang diklaim oleh
Ust. Nur Maulana-, maka kami katakan bahwa memang ada haditsnya. Hanya
sayang haditsnya adalah hadits yang dho’if (lemah)!!! Sementara
hadits yang lemah bukanlah hujjah yang dapat dijadikan dasar dalam
menetapkan aqidah, hukum dan segala urusan agama!!!!
Adapun hadits lemah tersebut, maka hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah -radhiyallahu anhu-, ia berkata, Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
مَنْ وَطِئَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ، فَأَصَابَهُ جُذَامٌ فَلا يَلُومَنَّ إِلا نَفْسَهُ
“Barangsiapa yang
menyetubuhi istrinya, sedang ia haidh, lalu ditetapkan (ditaqdirkan)
bagi keduanya seorang anak, lalu si anak itu tertimpa penyakit kusta,
maka janganlah ia (suami) mencela, kecuali dirinya sendiri”. [HR. Ath-Thobroniy dalam Al-Mu'jam Al-Awsath (no. 3300)]
Hadits ini dilemahkan oleh Ahli Hadits Negeri Syam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy di dalam kitabnya As-Silsilah Adh-Dho’ifah, karena beberapa sebab. Diantaranya, karena di dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang bermasalah:
- Muhammad bin Abis Sariy, seorang shoduq, hanya saja ia banyak memiliki kesalahan dalam meriwayatkan hadits.
- Al-Hasan bin Ash-Sholt tidak ditemukan biografinya.
- Bakr bin Sahl Ad-Dimyathiy dinyatakan lemah oleh An-Nasa’iy.[3]
Kesimpulannya, hadits ini lemah dengan tiga alasan ini!! Dari
pembahasan tentang derajat hadits ini, maka disini harus kita pahami
dan ingat kembali bahwa hadits yang lemah seperti ini tak boleh
dijadikan dalil dan hujjah dalam menetapkan sesuatu dalam urusan agama.
Oleh karena itu, kelirulah Ust. Nur Maulana jika ia berhujjah dan berdalil dengan hadits lemah ini dalam menguatkan statement
(pernyataan)nya tersebut. Bagaimana pun alasannya, maka tak boleh bagi
kita berpegang dengan hadits itu dalam rangka menguatkan suatu perkara,
sebab haditsnya lemah!!!
Jika kita ingin mengharamkan masalah berhubungan dengan istri saat haidh,
maka cukuplah bagi kita dalam hal ini berdalil dengan ayat dan
hadits-hadits yang shohih dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.
Allah -Ta’ala- berfirman,وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ [البقرة : 222]“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh[4]; dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (QS. Al-Baqoroh : 222)[5]
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda kepada para suami di saat istrinya haidh,
اصنعوا كلَّ شيءٍ إلا النكاحَ
“Lakukanlah segala hal, kecuali berjimak”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (3/132) dan Muslim dalam Shohih-nya (302)]
Rasulullah -Shallallahu alaihi
wa sallam- bersabda dalam menjelaskan haramnya mendatangi istri pada
duburnya dan haramnya mendatangi tempat haidh (yakni, kemaluan istri)
saat ia haidh,
واتقوا الدبُرَ والحيضةَ
“Hindarilah dubur dan tempat haidh”. [HR. At-Tirmidziy (2980) dan Ahmad dalam Al-Musnad (1/297). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Adab Az-Zifaf (hal. 31)]
Jadi, cukuplah ayat dan
hadits-hadits yang shohih ini bagi kita dalam mengharamkan berhubungan
dengan istri di masa haidh, tanpa perlu berpegang dengan hadits lemah,
seperti yang dilakukan oleh Ust. Nur Maulana. Sikap si Ustadz ini jelas keliru!!
Hadits lemah seperti ini tak
boleh kita sampaikan dalam rangka berhujjah dan berdalil dengannya.
Adapun jika disampaikan dalam rangka menjelaskan kelemahannya, maka ini
wajib dilakukan oleh orang-orang berilmu, demi menepis adanya sangkaan
tentang ke-shohih-an hadits itu, seperti yang kami lakukan disini.
Semoga bermanfaat dan dapat dipahami semua wa shollallahu ala Nabiyyina wa ala alihi wa shohbihi ajma’in[6].
[1]
Dalam tulisan ini kami tak akan mengomentari apakah pernyataan itu
diskriminasi atau tidak. Yang kami akan jelaskan –insya Allah- tentang
dasar dan dalil yang digunakan oleh Ustadz Nur Maulana.
[2] Lihat detikforum, 21 Mei 2013 M
[3] Lihat Majma’ Az-Zawa’id (4/299) dan Siyar Al-A’lam An-Nubala’ (13/426)
[4] Maksudnya, menyetubuhi wanita di waktu haidh.
[5]
Di dalam ayat ini menjelaskan alasan pelarangan, yakni karena haidh itu
adalah kotoran dan najis. Ayat ini tak menjelaskan penyakit yang
ditimbulkan akibat mendatangi wanita haidh, wallahu a’lam.
Sumber artikel: pesantren-alihsan.org
Thursday, September 19, 2013
Bagaimana Cara Mengajarkan Perkara Manhajiyah kepada Orang Awam?
Bagaimanakah metode terbaik yang
semestinya ditempuh oleh seorang imam salafy dalam mengajarkan agama
kepada orang-orang awam, terutama masalah-masalah manhajiyyah. Misalnya
kalau dia hendak mentahdzir awam dari bahaya orang tertentu atau
kelompok tertentu.
Cara apakah yang harus ia tempuh
untuk mengajarkan hal-hal tersebut. Apalagi keumuman manusia biasanya
menjauh dari hal-hal seperti ini (yakni pengajaraan masalah-masalah
manhajiyyah)?
Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi rahimahullah menjawab sebagai berikut,
Sesungguhnya wajib atas para pengemban
ilmu, baik ‘ulama maupun para penuntut ilmu yang kuat keilmuannya, wajib
atas mereka untuk memberikan pengajaran kepada umat, dan menyampaikan
risalah Allah kepada mereka, baik di lembaga-lembaga pendidikan,
perguruan tinggi, masjid-masjid, perkumpulan (majelis-majelis ilmu),
maupun melalui media-media syar’iyyah. Di sana ada media-media yang
haram, ada pula media-media yang syar’iyyah. Maka apabila seorang muslim
mendapatkan media yang syar’I hendaknya ia gunakan untuk berdakwah ke
jalan Allah. Karena ‘ulama itu adalah pewaris para nabi. Sedangkan para
nabi itu adalah para penyeru ke jalan Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Para nabi tersebut diutus oleh Allah untuk mengajak umat
manusia kepada tauhid dan beriman kepada-Nya, serta mengimani hal-hal
yang Allah wajibkan untuk diimani, yaitu beriman kepada para rasul, para
malaikat, kitab-kitab, surga-neraka dan yang terkait dengannya berupa
kebangkitan (dari alam kubur), adzab kubur, melewati ash-shirath, serta lainnya yang berhubungan dengan aqidah dan dakwah.
Dan wajib pula menyampaikan pengajaran
secara rinci sesuai dengan kemampuan. Orang-orang awam dipahamkan dengan
pengajaran secara rinci sesuai dengan kemampuan. Karena perkara-perkara
yang aku sebutkan di atas, merupakan perkara-perkara prinsipil dan
besar, tidak bisa tidak. Seseorang tidak bisa menjadi mukmin kecuali
dengan perkara-perkara tersebut. Maka hendak dititikberatkan pada
(pengajaran) perkara-perkara di atas. Berikutnya pengajaran tentang
shalat secara rinci. Sehingga umat mengerti bagaimana cara beribadah
kepada Rabb-nya dan bagaimana cara menegakkan rukun Islam yang kedua ini. Karena memang rukun yang pertama adalah syahadatain.
Berikutnya pengajaran tentang zakat, shaum, dan haji. Lalu tentang
hal-hal yang haram, seperti zina, perbuatan keji, minum khamr, membunuh
jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan cara yang haq (dibenarkan dalam
syari’at), dan berbagai perbuatan haram lainnya yang wajib atas seorang
mukmin untuk menjauhinya. Tak ketinggalan pula ghibah dan namimah (adu
domba) serta dosa-dosa besar lainnya yang telah diperingatkan oleh Allah
Tabaraka wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Disebutkan oleh Allah dalam kitab-Nya dan disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.
Banyak dari dosa-dosa tersebut diketahui oleh umat, baik awamnya maupun
kalangan khusus. Namun apabila disampaikan hal-hal tersebut dengan
ilmu, mendetail, dan disertai penyebutan dalil-dalilnya, maka itu
menambah ilmu dan pengetahuan pada umat, serta semakin mengokohkan sikap
takwa dan muraqabah (merasa senantiasa diawasi oleh Allah) di tengah-tengah umat.
Kemudian di tengah-tengah proses pengajaran di atas, apabila ada kebutuhan untuk mentahdzir dari bahaya bid’ah, maka bisa dilakukan tahdzir secara umum. Apabila di sana ada orang yang getol menyebarkan bid’ah dan kesesatan, maka bisa (ditahdzir bid’ah tersebut) dengan disebut bid’ahnya dan dinisbahkan kepada pengucapnya, dibantah dengan ilmu dan hikmah. Bukan untuk menjatuhkan, atau mencela; bukan pula untuk membingungkan umat. Karena maksud-maksud jelek tersebut justru menjadikan amalan ini berubah menjadi maksiat.
Seorang da’i bertaqarrub kepada Allah
dengan amalan nasehat dan tahdzir seperti di atas. Dia meniatkannya
karena mengharap wajah Allah dan dalam rangka melindungi umat dari
bahaya yang mengancam agama mereka dan bisa menjerumuskan mereka dalam
kemurkaan Allah, baik di dunia maupun di akhirat. Ini adalah niat yang
sangat luhur. Dia meniatkan dengan amalan tersebut wajah Allah,
memberikan manfaat kepada manusia, serta menjauhkan umat dari kejelekan
dan hal-hal yang membahayakan mereka baik di dunia maupun di akhirat.
Adapun cara dan uslub, maka berbeda
antara satu orang (da’i) dengan orang (da’i) lainnya. Untuk setiap
kondisi, maka ada yang tepat untuk diterapkan sesuai dengan kondisi
tersebut. Orang yang hadir di tempat tentu akan melihat sesuatu yang
tidak dilihat oleh orang yang tidak hadir. Beragamnya situasi akan
menempa seseorang untuk bisa menentukan bagaimana dia berbicara, dan
bagaimana dia menyelesaikan problem-problem yang ada. Sehingga tidak
terpaku hanya pada satu cara, atau jumud (monoton) pada satu metode saja
yang ia lakukan sepanjang hidupnya, tidak demikian. (Kemampuan itu)
semata-mata merupakan pemberian dan karunia dari Allah. Allah memberikan
taufiq kepada orang-orang (yang dikehendakinya), yang dengan mereka
Allah memberikan manfaat (kepada umat manusia).
Seorang da’i (juru dakwah) ke jalan
Allah, baik dia itu sebagai imam masjid atau yang lainnya, dia
senantiasa berupaya untuk senantiasa meletakkan di pelupuk matanya
(prinsip yang ada dalam firman Allah)
“Serulah (ajaklah) ke jalan Rabb-mu dengan hikmah, dan nasehat yang baik, serta debatilah mereka dengan cara yang lebih baik.”
Ayat ini menggariskan satu sisi penting dalam dakwah ke jalan Allah Tabaraka wa Ta’ala. Bahkan ayat ini menggariskan prinsip-prinsip penting dalam dakwah ke jalan Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Seorang muslim hendaknya meletakkannya di pelupuk matanya. Dengan
prinsip tersebut dia mengatasi berbagai problem, memberikan faidah
kepada umat, dan mengantarkan mereka kepada agama Allah yang benar. Ini
yang bisa aku jelaskan menjawab pertanyaan di atas.
(Fatawa Fadhilatusy Syaikh Rabi’ I/218)
http://dammajhabibah.net/2013/09/15/bagaimana-cara-mengajarkan-perkara-manhajiyah-kepada-orang-awam/
Sumber artikel: maktabahamir.blogspot.com
Subscribe to:
Posts (Atom)
About us





