Labels

Wednesday, August 21, 2013

Menjadikan Orang Kafir Sebagai Auliya

Bagi anda yang akrab dengan Al Qur’an, tentu sering mendapati ayat-ayat yang melarang kaum mu’minin menjadikan orang kafir sebagai auliya pada ayat yang sangat banyak. Setidaknya ada 9 ayat yang akan kita nukil di sini yang melarang menjadikan orang kafir sebagai auliya.
Makna auliya (أَوْلِيَاءَ) adalah walijah (وَلِيجةُ) yang maknanya: “orang kepercayaan, yang khusus dan dekat” (lihat Lisaanul ‘Arab). Auliya dalam bentuk jamak dari wali (ولي) yaitu orang yang lebih dicenderungi untuk diberikan pertolongan, rasa sayang dan dukungan (Aysar At Tafasir, 305).

Jangan Jadikan Orang Kafir Sebagai Orang Kepercayaan Dan Pemimpin

[Ayat ke-1]
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi auliya dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu)” (QS. Al Imran: 28)
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu menjelaskan makna ayat ini: “Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang kaum mu’minin untuk menjadikan orang kafir sebagai walijah (orang dekat, orang kepercayaan) padahal ada orang mu’min. Kecuali jika orang-orang kafir menguasai mereka, sehingga kaum mu’minin menampakkan kebaikan pada mereka dengan tetap menyelisihi mereka dalam masalah agama. Inilah mengapa Allah Ta’ala berfirman: ‘kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka‘” (Tafsir Ath Thabari, 6825).
[Ayat ke-2]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim” (QS. Al Maidah: 51)
Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini: “Allah Ta’ala melarang hamba-Nya yang beriman untuk loyal kepada orang Yahudi dan Nasrani. Mereka itu musuh Islam dan sekutu-sekutunya. Semoga Allah memerangi mereka. Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka itu adalah auliya terhadap sesamanya. Kemudian Allah mengancam dan memperingatkan bagi orang mu’min yang melanggar larangan ini Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim“” (Tafsir Ibni Katsir, 3/132).
Lalu Ibnu Katsir menukil sebuah riwayat dari Umar bin Khathab, “Bahwasanya Umar bin Khathab memerintahkan Abu Musa Al Asy’ari bahwa pencatatan pengeluaran dan pemasukan pemerintah dilakukan oleh satu orang. Abu Musa memiliki seorang juru tulis yang beragama Nasrani. Abu Musa pun mengangkatnya untuk mengerjakan tugas tadi. Umar bin Khathab pun kagum dengan hasil pekerjaannya. Ia  berkata: ‘Hasil kerja orang ini bagus, bisakah orang ini didatangkan dari Syam untuk membacakan laporan-laporan di depan kami?’. Abu Musa menjawab: ‘Ia tidak bisa masuk ke tanah Haram’. Umar bertanya: ‘Kenapa? Apa karena ia junub?’. Abu Musa menjawab: ‘bukan, karena ia seorang Nasrani’. Umar pun menegurku dengan keras dan memukul pahaku dan berkata: ‘pecat dia!’. Umar lalu membacakan ayat: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim‘” (Tafsir Ibni Katsir, 3/132).
Jelas sekali bahwa ayat ini larangan menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atau orang yang memegang posisi-posisi strategis yang bersangkutan dengan kepentingan kaum muslimin.
[Ayat ke-3]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi auliya bagimu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi Kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman” (QS. Al Maidah: 57)
As Sa’di menjelaskan: “Allah melarang hamba-Nya yang beriman untuk menjadikan ahlul kitab yaitu Yahudi dan Nasrani dan juga orang kafir lainnya sebagai auliya yang dicintai dan yang diserahkan loyalitas padanya. Juga larangan memaparkan kepada mereka rahasia-rahasia kaum mu’minin juga larangan meminta tolong pada mereka pada sebagian urusan yang bisa membahayakan kaum muslimin. Ayat ini juga menunjukkan bahwa jika pada diri seseorang itu masih ada iman, maka konsekuensinya ia wajib meninggalkan loyalitas kepada orang kafir. Dan menghasung mereka untuk memerangi orang kafir” (Tafsir As Sa’di, 236)

Jangan Loyal Kepada Orang Kafir Walaupun Ia Sanak Saudara

[Ayat ke-4]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا آبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu menjadi auliya bagimu, jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka auliya bagimu, maka mereka itulah orang-orang yang lalim” (QS. At Taubah: 23)
Ibnu Katsir menjelaskan: “Allah Ta’ala memerintahkan untuk secara menjelaskan terang-terangan kepada orang kafir bahwa mereka itu kafir walaupun mereka adalah bapak-bapak atau anak-anak dari orang mu’min. Allah juga melarang untuk loyal kepada mereka jika mereka lebih memilih kekafiran daripada iman. Allah juga mengancam orang yang loyal kepada mereka” (Tafsir Ibni Katsir, 4/121).

Jangan Berikan Rasa Sayang dan Kasihan Kepada Orang Kafir

[Ayat ke-5]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ أَنْ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ رَبِّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَادًا فِي سَبِيلِي وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِي
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi auliya yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian)” (QS. Al Mumtahanah: 1).
Para ulama ahli tafsir menjelaskan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah kisah Hathib bin Abi Baltha’ah radhiallahu’anhu. Beliau adalah sahabat Nabi yang ikut hijrah, beliau juga mengikuti perang Badar, namun beliau memiliki anak-anak, sanak kerabat dan harta di kota Mekkah yang ia tinggalkan untuk berhijrah. Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam diperintahkan untuk membuka kota Mekkah dan memerangi orang Musyrikin di sana, Hathib merasa kasihan kepada orang-orang Quraisy di Mekkah. Hathib pun berinisiatif untuk berkomunikasi dengan kaum Quraisy secara diam-diam melalui surat yang dikirimkan melalui seorang wanita. Hathib mengabarkan kedatangan pasukan kaum Muslimin untuk menyerang kaum Quraisy di Mekkah. Bukan karena Hathib berkhianat dan bukan karena ia munafik, namun ia kasihan kepada kaum Quraisy dan berharap mereka mau dirangkul untuk memeluk Islam daripada mereka hancur binasa. Namun para sahabat memergoki wanita yang membawa surat dan melaporkan hal ini kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu turunlah ayat ini sebagai teguran untuk tidak kasihan dan tidak menaruh rasa sayang kepada orang-orang kafir, apalagi dengan menyampaikan kepada mereka kabar-kabar rahasia kaum Muslimin. Namun Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menegur Hathib namun memaafkannya dan memberinya udzur (lihat Tafsir Ibni Katsir 8/82, Tafsir As Sa’di 7/854)
Berikut ini isi surat Hathib:
أَمَّا بَعْدُ يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَكُمْ بِجَيْشٍ كَاللَّيْلِ يَسِيرُ كَالسَّيْلِ فَوَاللَّهِ لَوْ جَاءَكُمْ وَحْدَهُ لَنَصَرَهُ اللَّهُ وَأَنْجَزَ لَهُ وَعْدَهُ فَانْظُرُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَالسَّلَامُ
“Amma ba’du. Wahai kaum Quraisy, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sedang mendatangi kalian dengan membawa pasukan yang bak gelapnya malam, yang cepat bagaikan air bah. Demi Allah, andaikan Ia (Rasulullah) datang seorang diri pun, Allah akan menolongnya dan memenangkannya atas musuhnya. Maka lihatlah (kasihanilah) diri-diri kalian. Wassalam” (Fathul Baari, 7/520).
As Sa’di menjelaskan: “jangan jadikan musuh Allah dan musuh kalian sebagai auliya, yang engkau berikan rasa sayangmu kepada mereka. Maksudnya jangan kalian terburu-buru memberikan rasa sayangmu kepada mereka ataupun menempuh sebab-sebab yang membuat kalian sayang pada mereka. Karena rasa sayang itu jika muncul akan diikuti oleh nushrah (kecenderungan untuk menolong) dan muwalah (kecenderungan untuk loyal), sehingga akhirnya seseorang pun keluar dari keimanan dan menjadi bagian dari orang-orang kafir meninggalkan ahlul iman” (Tafsir As Sa’di, 854).
[Ayat ke-6]
وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً فَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ أَوْلِيَاءَ حَتَّى يُهَاجِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا
“Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka sebagai auliya bagimu, hingga mereka berhijrah pada jalan Allah. Maka jika mereka berpaling, tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya, dan janganlah kamu ambil seorang pun di antara mereka auliya, dan jangan (pula) menjadi penolong” (QS. An Nisa: 89)
As Sa’di menjelaskan ayat ini dengan berkata: “ini melazimkan tidak adanya kecintaan terhadap orang kafir, karena wilayah (loyalitas) adalah cabang dari mahabbah (kecintaan). Ini juga melazimkan kita untuk membenci dan memusuhi mereka. Karena larangan terhadap sesuatu berarti perintah untuk melakukan kebalikannya. Dan perlakukan tidak berlaku jika mereka ikut hijrah. Jika mereka ikut hijrah, maka mereka diperlakukan sebagaimana kaum muslimin. Sebagaimana Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memperlakukan orang-orang yang ikut hijrah bersama beliau sebagaimana perlakuan beliau terhadap orang Islam. Baik mereka yang benar-benar mu’min lahir batin, maupun yang hanya menampakan keimanan secara zhahir. Dan jika mereka berpaling atau tidak mau berhijrah, ‘tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya‘, maksudnya kapan pun dan dimana pun kau menemui mereka”. (Tafsir As Sa’di, 1/191).
Namun As Sa’di menjelaskan 3 jenis orang kafir yang dikecualikan sehingga tidak diperangi berdasarkan ayat selanjutnya (namun tidak kita bahas panjang lebar di sini), mereka adalah:
  1. Orang-orang kafir yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian damai untuk tidak saling memerangi
  2. Orang-orang kafir yang tidak ingin untuk memerangi kaum Muslimin dan juga tidak memerangi kaumnya, ia memilih untuk tidak memerangi kaum Muslimin maupun kaum kafirin.
  3. Orang-orang munafik yang menampakkan keimanan karena takut diperangi oleh kaum Muslimin (Tafsir As Sa’di, 191).

Menjadikan Orang Kafir Sebagai Auliya, Sifat Orang Munafik

[Ayat ke-7]
بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا
“Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah“ (QS. An Nisa: 139)
Ibnu Katsir berkata: “Lalu Allah Ta’ala menyemat sebuah sifat kepada orang-orang munafik yaitu lebih memilih menjadikan orang kafir sebagai auliyaa daripada orang mu’min. Artinya, pada hakikat orang-orang munafik itu pro terhadap orang kafir, mereka diam-diam loyal dan cinta kepada orang kafir. Ketika tidak ada orang mu’min, orang munafik berkata kepada orang kafir: ‘Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah main-main’. Yaitu ketika orang munafik menampakkan seolah setuju terhadap orang mu’min. Maka Allah pun membantah sikap mereka terhadap orang kafir yang demikian itu dalam firman-Nya: ‘Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir?‘. Lalu Allah Ta’ala mengabarkan bahwa sesungguhnya izzah (kekuatan) itu semuanya milik Allah semata, tidak ada yang bersekutu dengan-Nya, dan juga milik orang-orang yang Allah takdir kepadanya untuk memiliki kekuatan” (Tafsir Ibni Katsir, 2/435)

Siksaan Pedih Karena Menjadikan Orang Kafir Sebagai Auliya

[Ayat ke-8]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” (QS. An Nisa: 144)
Ibnu Katsir menjelaskan: “Allah Ta’ala melarang hamba-Nya dari kaum mu’minin untuk menjadikan orang-orang kafir sebagai auliya padahal ada orang mu’min. Maksudnya Allah melarang kaum mu’minin bersahabat dan berteman dekat serta menyimpan rasa cinta kepada mereka. Juga melarang mengungkapkan keadaan-keadaan kaum mu’minin yang tidak mereka ketahui. Sebagaimana firman Allah Ta’ala berfirman: ‘Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya‘ (QS. Al Imran: 28). Maksudnya Allah memperingatkan kalian terhadap siksaan-Nya bagi orang yang melanggar larangan ini. Oleh karena itu Ia berfirman: ‘Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?‘. Maksudnya perbuatan tersebut akan menjadi hujjah (alasan) untuk menjatuhkan hukuman atas kalian” (Tafsir Ibni Katsir, 2/441).

Menjadikan Orang Kafir Sebagai Auliya, Dipertanyakan Imannya

[Ayat ke-9]
وَلَوْ كَانُوا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالنَّبِيِّ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوهُمْ أَوْلِيَاءَ وَلَكِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ فَاسِقُونَ
“Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik“ (QS. Al Maidah: 81)
Ath Thahawi menjelaskan makna ayat ini: “Andaikan sebagian orang dari Bani Israil yang loyal terhadap orang kafir itu mereka benar-benar mengimani Allah dan mentauhidkan-Nya, juga benar-benar mengimani Nabi-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam sebagai Rasul yang diutus oleh Allah, serta lebih mempercayai apa yang ia bawa dari Allah daripada petunjuk yang lain, maka mereka tidak akan menjadikan orang-orang kafir sebagai teman dekat dan penolong padahal ada orang-orang Mu’min. Namun dasarnya mereka itu adalah orang-orang yang gemar membangkang perintah Allah menujuk maksiat, serta gemar menganggap halal apa yang Allah haramkan dengan lisan dan perbuatan mereka” (Tafsir Ath Thabari, 10/498).
Imam Mujahid  menafsirkan bahwa yang dimaksud oleh ayat ini adalah kaum munafik (Tafsir Ath Thabari, 10/498).
Semoga bermanfaat. Wabillahit taufiq.
—
Penulis: Yulian Purnama

Sumber: muslim.or.id

Tuesday, August 20, 2013

Meniti Iman Menggapai Persaudaraan

MENITI IMAN MENGGAPAI PERSAUDARAAN

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi


Kaum Muslimin dewasa ini dalam keadaan carut marut dan berpecah belah. Kata ukhuwah (persaudaraan) pun mencuat dan dikumandangkan di mana-mana dengan aneka ragam pengertiannya. Banyak kaum Muslimin mendambakan terwujudnya ukhuwah ini seperti pernah terwujud di masa lampau. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut akhirnya banyak opini dilontarkan dan teori pun dikonsepkan. Bahkan tidak sedikit yang sudah mencoba dan mengusahakannya dengan beragam konsep dan teori. Namun kadang mereka melupakan konsep Islam yang diajarkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan digariskan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam kitab suci-Nya yang paling agung yaitu al-Qur`an. Atau bisa jadi karena ketidaksabaran mereka dalam menunggu hasilnya. Karena itu perlu adanya pencerahan tentang masalah ini.

Ini adalah sedikit upaya dan partisipasi menyampaikan konsep tersebut secara ringkas, dengan mengambil dasar al-Qur`an dan Sunnah serta pernyataan para ulama. Semoga bisa menjadi sebuah pencerahan kepada kaum Muslimin untuk bisa menggapai ukhuwah imaniyah yang dimaksud.

PERSAUDARAAN IMAN BUKAN SEKEDAR BERKUMPULNYA TUBUH
Banyak orang memandang persaudaraan identik dengan kumpulnya tubuh dalam satu organisasi atau kelompok. Hal ini jelas keliru, sebab sebenarnya dasar persaudaraan iman adalah kesatuan hati kaum Muslimin, bukan berkumpulnya tubuh mereka. Hal ini dapat dilihat pada petunjuk Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam al-Qur`an yang mulia. Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan persaudaraan kaum Muslimin dengan kalimat (فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ) tidak dengan kalimat (فَأَلَّفَ بَيْنَكُمْ). Dengan demikian, Allah Subhanahu wa Ta'ala melihat persatuan hati menjadi sebab persaudaraan iman dan bukan kepada persatuan tubuh.

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah menjelaskan hal ini dengan menyatakan: "Persatuan hati adalah poros ukhuwah imaniyah (persaudaraan iman) bukan persatuan tubuh. Berapa banyak umat yang berkumpul tubuhnya namun hati mereka berpecah belah, sebagaimana firman Allah l tentang orang Yahudi:

تَحْسَبُهُمْ جَمِيعًا وَقُلُوبُهُمْ شَتَّىٰ
Kamu kira mereka itu bersatu, sedang hati mereka berpecah belah. [al-Hasyr/59:14]

Tidak ada faedah berkumpulnya tubuh dengan hati yang berpecah belah. Faedah bersatunya hati adalah berkumpulnya hati, walaupun tubuhnya saling berjauhan. Berapa banyak orang yang memiliki hubungan cinta dan persahabatan denganmu namun ia jauh darimu. Dan berapa banyak juga orang yang sebaliknya. Kamu merasa ia bermuka dua dan di antara kamu dengannya tidak ada cinta dan persahabatan. Padahal ia berdampingan denganmu seperti benda dengan bayangannya. Jadi yang penting adalah hati. Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ

Maka Allah mempersatukan hatimu. [Ali Imrân/3:103]

Jelaslah persaudaraan terjadi dengan adanya keterikatan antar kaum Muslimin yang dilandasi ikatan agama Islam. Ikatan yang mengikat kuat hati kaum Muslimin seperti satu tubuh yang digambarkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya:

الْمُؤْمِنُونَ كَرَجُلٍ وَاحِدٍ إِنْ اشْتَكَى رَأْسُهُ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالْحُمَّى وَالسَّهَرِ

Kaum mukminin seperti satu orang, jika kepalanya sakit maka seluruh tubuh merasakan demam dan tidak bisa tidur. [Riwayat Muslim]

Persaudaraan ini bukan persaudaraan karena nasab atau fanatisme golongan (hizbiyah) tapi persaudaraan aqidah dan iman. Oleh karena itu Syaikh Muhammad al-Amîn as-Syingqîti rahimahullah menyatakan: "Secara umum tidak ada perbedaan pendapat di antara kaum Muslimin, bahwa ikatan yang mengikat di antara penduduk bumi dan yang mengikat antara penduduk bumi dan langit adalah kalimat Lâ ilâha Illa Allâh."[2]

Dengan demikian jelaslah ikatan persaudaraan kaum Muslimin adalah bersatunya hati mereka dalam menegakkan kalimat Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kalimat tersebut ditegakkan dengan iman dan ketakwaan sehingga menjadi sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala menyatukan hati mereka.

PERSAUDARAAN IMAN ANUGERAH ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA
Tidak ada seorangpun yang dapat menyatukan hati manusia satu dengan lainnya, baik itu nabi maupun para ulama atau yang lainnya. Hanyalah Allah Subhanahu wa Ta'ala semata yang menyatukan hati-hati mereka dengan hikmah dan ke Maha perkasaan-Nya. Betapa tidak, Dia-lah yang telah menyatakan hal itu kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam firman-Nya:

هُوَ الَّذِي أَيَّدَكَ بِنَصْرِهِ وَبِالْمُؤْمِنِينَ
وَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ ۚ لَوْ أَنفَقْتَ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مَّا أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ ۚ إِنَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Dialah yang memperkuatmu dengan pertolongan-Nya dan dengan para mukmin. Dan Yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu membelanjakan (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [al- Anfâl/8:62-63]

Syaikh Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa'di rahimahullah mengatakan: "Mereka bersatu dan bersaudara serta bertambah kuat dengan sebab persatuan tersebut. Itu bukanlah hasil usaha seorang dan dengan satu kekuatan melainkan (hanya) dengan kekuatan Allah Subahnahu wa Ta'ala. Walaupun kamu telah membelanjakan emas dan perak serta selainnya yang ada di bumi ini seluruhnya untuk menyatukan hati mereka setelah perselisihan dan perpecahan yang parah itu, tentulah kamu tidak dapat mempersatukannya. Karena yang mampu menpersatukan hati hanyalah Allah Subhanahu wa Ta'ala. [3]

Oleh karena itulah Allah l terangkan dengan sangat jelas dalam firman-Nya:

وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا

Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang yang bersaudara. [Ali Imrân/3:103]

Syaikh Salîm bin 'Ied al-Hilâli –Hafizhahullâh- menyatakan: Dengan rahmat-Nya, Allah Subhanahu wa Ta'ala mempersatukan hati kaum Mukminin di atas ketaatan dan manhaj-Nya. Pantaslah disyukuri atas nikmat ini dengan cara cinta mencintai karena Allah Subhanahu wa Ta'ala dan berpegang teguh dengan tali-Nya yang kokoh (Islam).[4]

Demikianlah persaudaraan tersebut Allah Azza wa Jalla karuniakan kepada kaum Mukminin yang bertaqwa dan berpegang teguh kepada al-Qur’an dan Sunnah. Tidak dikaruniakan kepada orang-orang yang melanggar ajaran syari'at Allah Subhanahu wa Ta'ala, sehingga tidak akan terwujudkan dengan mengorbankan aqidah dan agama.

KIAT MENGGAPAINYA
Namun ingat Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak merubah keadaan satu kaum tanpa ada usaha dari mereka untuk merubah keaadannya. Inilah yang dijelaskan AllahSubhanahu wa Ta'alal dalam firman-Nya:

ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ

Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. [ar-Ra'd/13:11].

Sehingga untuk mendapatkan persaudaraan iman tersebut dibutuhkan usaha dari kaum Muslimin untuk merubah keadaan mereka sekarang. Mereka harus berusaha untuk menjalankan sebab-sebab persatuan hati dengan meniti iman dan takwa. Di antara cara menggapainya adalah:

1. Meluruskan Aqidah dan cara beragama dengan melakukan tashfiyah (pemurnian agama) dan tarbiyah (pembinaan umat di atas ajaran agama yang murni). Sebab persaudaraan iman yang pernah ada dahulu dihancurkan oleh kebid'ahan dan penyimpangan agama.

Syaikh Muhammad al-Basyîr al-Ibrâhimi menjelaskan :" Setelah kita berfikir, meneliti dan mengkaji keadaan umat dan sumber penyakit-penyakitnya. Kita benar-benar mengetahui bahwa jalan-jalan kebid’ahan dalam Islam adalah pemecah belah kaum Muslimin. Juga kita mengetahui ketika kita melawannya berarti melawan seluruh keburukan". [5]

Jelas, persaudaraan iman harus tegak di atas kemurnian ajaran Islam dan pembinaan umat diatasnya. Kemudian terwujudnya persaudaraan iman di atas ajaran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam akan mengantarkan kepada kejayaan Islam sebagaimana pernah dicapai para pendahulunya.

Tentang tasfiyah dan tarbiyah ini Syaikh al-Albâni menyatakan: "Apabila kita ingin kejayaan dari Allah Azza wa Jalla, diangkat dari kerendahan serta dimenangkan dari musuh-musuh kita, maka tidak cukup hanya dengan meluruskan pemahaman dan menghilangkan pemikiran-pemikiran yang menyelisihi dalil-dalil syar’i….,ada faktor lagi yang sangat penting yaitu beramal; karena ilmu adalah sarana untuk beramal. Apabila seorang telah belajar dan ilmunya sudah tertashfiyah, kemudian tidak beramal dengannya, maka secara otomatis ilmu tersebut tidak menghasilkan buah. Sehingga harus menyertakan ilmu ini dengan amal. Sudah menjadi kewajiban para ulama untuk mengurus pembinaan kaum Muslimin yang baru di atas dasar ketetapan yang ada dalam al-Qur`an dan Sunnah. Jangan membiarkan manusia berada di atas pemikiran dan kesalahan yang mereka warisi. Karena sebagiannya pasti batil menurut kesepakatan para ulama.,.Sebagiannya masih diperselisihkan dan memiliki kekuatan dalam penelitian dan ijtihad serta ra’yu dan sebagian ijtihad dan ra’yu ini menyelisihi sunnah. Setelah tashfiyah terhadap perkara-perkara ini dan menjelaskan semua kewajiban memulai dan berjalan padanya, maka harus ada tarbiyah (pembinaan) terhadap orang-orang baru di atas ilmu yang shahih ini. Pembinaan inilah yang akan membentuk masyarakat Islam yang bersih dan kemudian akan tegak daulah Islam untuk kita. Tanpa dua hal ini, yaitu ilmu yang shahih dan pembinaan yang benar di atas ilmu yang shahîh ini mustahil –menurut keyakinan saya- akan tegak tiang-tiang Islam atau hukum Islam atau Negara Islam.[6]

Beriman dan bertakwa dengan benar yang dihasilkan dari proses at-tashfiyah dan tarbiyah di atas. Sebab persaudaran ini didasarkan kepada iman dan takwa seperti dijelaskan Allah Subahnahu wa Ta'ala dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

Sesungguhnya orang-orang mu'min adalah bersaudara [al-Hujurât/49:10].

Syaikh Abdurrahmân as-Sa'di rahimahullah menafsirkan ayat ini dengan menyatakan: "Ini adalah ikatan yang Allah Subhanahu wa Ta'ala jadikan sebagai pengikat antar orang-orang yang beriman. Apabila didapatkan pada siapapun juga yang ada diseluruh dunia memiliki iman kepada Allah Azza wa Jalla, malaikat, kitab-kitab suci, para rasulnya dan hari akhir (dengan benar (pen)), maka ia adalah saudara bagi orang-orang yang beriman. Persaudaraan yang mengharuskan kaum Mukminin mencintai (kebaikan-red) untuk mereka sebagaimana mereka mencintai (kebaikan-red) untuk diri mereka sendiri.[7]

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga menjelaskan hubungan tersebut harus ditegakkan dengan takwa dalam firman-Nya:

الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ

Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertaqwa. [az-Zukhruf/43:67]

Kecintaan orang-orang bertakwa kekal dan terus bersambung dengan sebab kesinambungan orang yang mencintai karena Allah Subhanahu wa Ta'ala.

2. Dasar persaudaraan iman adalah ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai konsekwensi kesempurnaan iman dan takwa. Sebab persaudaraan iman ini adalah ibadah yang tidak diterima tanpa keikhlasan.

3. Komitmen dengan manhaj Islam yang benar dan ketentuannya yang merupakan kesempurnaan ikhlas. Sehingga bersatu dan berpisahpun di atas manhaj Allah Azza wa Jalla sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Azza wa Jalla :

أَمْ حَسِبْتُمْ أَن تُتْرَكُوا وَلَمَّا يَعْلَمِ اللَّهُ الَّذِينَ جَاهَدُوا مِنكُمْ وَلَمْ يَتَّخِذُوا مِن دُونِ اللَّهِ وَلَا رَسُولِهِ وَلَا الْمُؤْمِنِينَ وَلِيجَةً ۚ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Apakah kamu akan mengira bahwa kamu akan dibiarkan (begitu saja), sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyatan) orang-orang yang berjihad di antara kamu dan tidak mengambil menjadi teman yang setia selain Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. [at-Taubah/9:16] demikian juga sabda beliau kepada 7 orang yang mendapatkan naungan-Nya:

وَرَجُلاَنِ تَحَابَا فِي اللهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ

Dua orang saling mencintai di jalan Allah berkumpul dan berpisah di atasnya. [Muttafaqun 'alaihi].

Syaikh Salîm bin 'Ied al Hilâli Hafizhahullâh mengomentari hal ini dengan menyatakan: "Berpegang teguh kepada manhaj Islam yang benar dengan semua yang telah Allah l syariatkan. Penerapan teladan baik dari kehidupan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah standar (kebenaran). Bukan berpegang teguh kepada hubungan nasab, tokoh, organisasi, partai, madzhab, kelompok, pemerintahan atau kebangsaan. Sesungguhnya kelemahan dan ketidak mampuan yang menggerogoti kehidupan Islam bersumber dari sikap penentangan dan berpaling dari standar (kebenaran) ini. Atau juga usaha-usaha merampasnya dari tangan seorang muslim." [9]

4. Melaksanakan tugas nasehat-menasehati yang menjadi bagian tak terpisahkan dari komitmen terhadap manhaj yang shahîh. Oleh karena itu para sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu berbai'at dengannya, sebagaimana dijelaskan Jarîr bin Abdillâh Radhiyallahu 'anhu :

بَايَعْتُ رَسُوْلَ اللهِ n عَلَى إِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ

Aku berbai'at kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat dan menasehati setiap muslim. [HR al-Bukhâri 1/20]

5. Tugas nasehat-menasehati tentunya menjadikan kaum Muslimin bekerjasama dalam kebaikan dan takwa, sebagaimana diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firman-Nya:

ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa. [al-Mâidah/5:2].

Kerja sama yang baik ini akan menghasilkan sikap solidaritas terhadap saudaranya seiman.

6. Memiliki solidaritas, berkorban dan tolong menolong dalam memenuhi kebutuhan hidup saudaranya, sebagai wujud kesempurnaan iman. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

Tidak sempurna iman salah seorang kalian hingga mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya. (Muttafaqun 'Alaihi) Demikian juga sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِيْ تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ الْوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عَضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَى

Permisalan kaum mukminin dalam saling mencintai, saling menyayangi dan saling berlemah lembuti seperti satu tubuh; apabila salah satu anggotanya sakit maka menjadikan seluruh tubuhnya demam dan tidak bisa tidur. [Muttafaqun ‘Alaihi]

Demikianlah, antara lain sebab terwujudnya ukhuwah imaniyah (persaudaraan iman). Mudah-mudahan Allah Subhanahahu wa Ta'ala memberikan taufiq kepada kaum Muslimin untuk melaksanakan dan menggapainya. Wabillâhi taufîq.

Marâji'
1. Tafsîr al-Qur`ân al-Karîm surat ali Imrân, Ibnu Utsaimîn , cetakan pertama tahun 1426 H, Dâr ibni al-jauzi, KSA .
2. Adhwâ' al-Bayâni Fî Idhah al-Qur`ân bi al-Qur`ân, Syaikh Muhammad al-Amîn bin Muhammad al-Mukhtâr asyingqîthy, cetakan tahun 1426 H, Maktabah al-'Ulûm wa al-Hikam, Madinah.
3. Taisîr al-Karîm ar-Rahmân, Syaikh Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa'di
4. At-Tashfiyah Wa at-tarbiyah, Syaikh Ali Hasan al-Halabi
5. at-Tashfiyah wa at-Tarbiyah wa Hâjat an-Nâs ilaha, Syaikh Muhammad Nâshiruddin al-Albâni
6. Al-Hubbu Wa al-Bagh-dhu Fillâhi Fî Dhu`I al-Kitâb wa as-Sunnah, Syaikh Salîm bin 'Ied al-Hilâli, cetakan pertama tahun 1421 H, Dâr ibnu al-Qayyim.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII/1430H/2009M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Tafsir al-Qur`ân al-Karîm surat ali Imrân, Ibnu Utsaimîn 1/596-597
[2]. Adhwâ' al-Bayân 3/298
[3]. Taisîr al-Karîmir-Rahmân hlm 325
[4]. Al-Hubbu Wa al-Bagh-dhu Fillâhi Fî Dhu`I al-Kitâb wa as-Sunnah, Syaikh Salîm bin 'Ied al-Hilâli, hlm 20.
[5]. al-Ashâlah edisi 1 hlm 34 dinukil dari at-Tashfiyah Wa at-tarbiyah, Syaikh Ali Hasan al-Halabi hlm
[6]. at-Tashfiyah wa at-Tarbiyah wa Hâjat an-Nâs ilaha hal 29-31
[7]. Taisîr al-Karîm ar-Rahmân, hlm 800
[8]. Ibid hlm 796
[9]. Al-Hubbu Wa al-Bagh-dhu Fillahi , hlm 20.

Monday, August 19, 2013

Hukum Memakai Software Bajakan

Bagaimanakah hukum menggunakan uang hasil usaha dengan menggunakan software bajakan?
Pendengar Radio Muslim
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.menjawab:
Menggunakan software bajakan untuk suatu usaha telah dijelaskan keharamannya oleh p
ara ulama rahimahumullah. Sehingga penggunaan uang hasil usahanya adalah termasuk menggunakan hasil dari usaha yang tidak halal. Maka seharusnya hasil usaha tersebut tidak digunakan untuk makan. Hasil usaha yang haram seharusnya disalurkan kepada orang lain. Tidak boleh kita makan hasilnya.
Wallahu'alam bis shawab
 

Friday, August 16, 2013

Imam Shalat Sambil Membaca Mushaf

sujud dalam shalat

 Imam Shalat Tarawih Membaca Surat dengan Melihat Mushaf

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Di kampung saya, terdapat masjid yang ketika shalat terawih di bulan puasa, imam yang memimpin shalat membaca surat pendek setelah al-Fatihah dengan melihat Alquran. Tujuan imam dan pengurus masjid disana, membaca sambil melihat surat Alquran itu adalah untuk menghatamkan bacaan Alquran di dalam shalat terawih berjamaah selama sebulan.

Hal ini dilakukan karena memang jamaah di masjid ini tidak ada yang hatam Alquran.
Pertanyaan saya, apa ada dalilnya seorang imam yang memimpin shalat berjamaah membaca surat pendek itu dengan melihat Alquran terlepas dari tujuan yang dimaksud? Kami mohon penjelasnnya beserta dalilnya dan mohon penjelaasn apakah hal ini sebaiknya boleh atau tidak dilakukan oleh seorang Imam. terima kasih.
Dari: Muhammad
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Kasus imam yang memimpin shalat jamaah sambil membawa atau membaca mushaf, ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Al-Kasani menyebutkan,
ولو قرأ المصلي من المصحف فصلاته فاسدة عند أبي حنيفة. وعند أبي يوسف و محمد: تامة ويكره. وقال الشافعي: لا يكره.
“Jika ada orang yang shalat sambil membaca mushaf, maka shalatnya batal menurut Imam Abu Hanifah, sementara menurut Abu Yusuf dan Muhammad asy-Syaibani (dua murid senior Imam Abu Hanifah), shalatnya sah, namun makruh. Kemudian Imam asy-Syafii berpendapat, “Tidak makruh.” (Bada’i ash-Shana’i, 1:236).
Selanjutnya al-Kasani menyebutkan alasan masing-masing pendapat,
Abu Hanifah menganggap ini membatalkan shalat karena dua hal:
Pertama, bahwa orang yang shalat sambil membawa mushaf, membolak-balik halaman mushaf, melihat mushaf, dst. adalah gerakan yang terlalu banyak, padahal itu bukan bagian dari shalat. Sementara itu juga tidak diperlukan ketika shalat, sehingga hal ini merusak shalatnya.
Kedua, orang yang menjadi imam sambil membawa mushaf, dia membaca teks dari mushaf. Padahal orang yang membaca teks termasuk belajar, sebagaimana dia belajar dari teks yang lain, sehingga ini bisa membatalkan shalat.
Sementara ulama yang tidak menghukumi batal beralasan dengan hadis tentang Dzakwan (bekas budak Aisyah)
أن مولى لعائشة يقال له: ذكوان كان يؤم الناس في رمضان وكان يقرأ من المصحف
“Bahwa mantan budak Aisyah, yang namanya Dzakwan, beliau mengimami masyarakat ketika Ramadhan dan beliau sambil membaca mushaf.”
Kemudian, melihat mushaf termasuk ibadah, membaca mushaf juga ibadah, dan menggabungkan satu ibadah dengan ibadah yang lain, tidak menyebabkan batal. Hanya saja, semacam ini dimakruhkan, karena menyerupai Ahli kitab (Yahudi dan Nasrani, yang shalat dengan membaca kitabnya).
Sedangkan Imam asy-Syafi’i beralasan bahwa itu bukan tasyabbuh (menyerupai) dengan orang kafir, karena kita juga makan apa yang mereka makan, dan itu tidak disebut meniru kebiasaan ahli kitab. (Bada’i ash-Shana’i, 1:236)
Badruddin Al-Aini mengatakan:
“Zahirnya menunjukkan bolehnya membaca dari mushaf ketika shalat. Ini merupakan pendapat Ibnu Sirin, Hasan al-Bashri, al-Hakam, dan Atha’. Anas bin Malik juga pernah menjadi imam, sementara ada anak di belakang beliau yang membawa mushaf. Apabila beliau lupa satu ayat, maka si anak tadi membukakan mushaf untuk beliau. Imam Malik juga membolehkannya ketika tarawih, sementara an-Nakhai, Said bin Musayib, dan asy-Sya’bi membencinya. Mereka mengatakan: ‘Itu seperti perbuatan orang Nasrani.’” (Umdatul Qori, Syarh Shahih Bukhari, 5:225)
Lajnah Daimah pernah mendapatkan pertanyaan semacam ini, selanjutnya mereka menjawab:
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum kasus ini. Sebagian membencinya, dan mayoritas ulama membolehkannya. Dalam kitab “Qiyam al-Lail wa Qiyam Ramadhan” karya al-Maruzi dinyatakan:
عن ابن أبي مليكة أن ذكوان أبا عمرو كانت عائشة أعتقته عن دبر فكان يؤمها ومن معها في رمضان في المصحف
Dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa Dzakwan (Abu Amr) –budak yang dijanjikan bebas oleh Aisyah jika beliau (Aisyah) meninggal- mengimami Aisyah dan orang-orang bersama Aisyah di bukan Ramadhan dengan membaca mushaf. (HR. Bukhari secara Muallaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf)
Ibnu Wahb mengatakan:
Imam Malik ditanya, ada sebuah kampung yang masyarakatnya tidak ada yang hafal Alquran. Bolehkah imam membaca mushaf ketika jamaah? Imam Malik menjawab: “Tidak masalah.”
Kemudian, diantara ulama yang membenci, imam shalat sambil membaca mushaf adalah Mujahid, Ibrahim, dan Sufyan. Mereka membenci seseorang mengimami shalat ketika Ramadhan sambil membaca mushaf, khawatir termasuk tasyabbuh dengan ahli kitab.
Sementara alasan ini dibantah oleh al-Maruzi, dengan mengatakan:
Membaca Alquran terlalu jauh untuk disebut meniru ahli kitab, dibandingkan membaca buku-buku matematika. Karena membaca Alquran termasuk amal shalat, sementara buku-buku berhitung tidak termasuk bagian shalat.
Maksud al-Maruzi, sebagaimana kita boleh membaca buku umum yang bermanfaat dan itu tidak teramasuk tasyabbuh terhadap ahli kitab, maka mmebaca Alquran lebih layak untuk tidak disebut meniru kebiasaan orang kafir. (Fatwa Lajnah Daimah, 579).
Sementara itu, Imam Ibnu Baz berpendapat bahwa hal semacam ini boleh jika dibutuhkan. Seperti shalat malam ketika Ramadhan yang panjang bagi imam yang tidak hafal Alquran. Hanya saja beliau menyarakan agar imam berusaha untuk menghafalkan Alquran, sehingga tidak perlu membawa Alquran ketika menjadi imam. (Kitab ad-Dakwah, 2:116)
Inilah saran yang tepat, agar kita bisa terbebas dari perselisihan pendapat di atas dan berada di posisi yang lebih selamat.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Sumber: konsultasisyariah.com

Thursday, August 15, 2013

Hukum Onani atau Masturbasi

Hukum Onani atau Masturbasi
Tanya:
Apa hkm onani bg bujang/blm mampu menikah utk melampiaskan nafsu sahwat.

Jawab:
Berikut jawaban dari tiga ulama besar di zaman ini:
1. Fatwa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan -hafizhahullah-
Tanya : “Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal.
Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.”
Jawab :
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/ kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” [QS. Al-Mu`minun: 5 - 6]
Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya”. (HR. Al-Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas’ud]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.
Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.
Seorang muslim seyogyanya (selalu) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda.
Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan –anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syari’at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa. [Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV 273-274]
2. Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -rahimahullah-
Tanya :
“Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) ?”
Jawab:
“Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.
Dalam Al-Qur’an dinyatakan, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” [QS. Al-Mu'minun: 5 - 7]
Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.
Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.” (HR. Al-Bukhari: 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas’ud]
Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.
Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.
[As ilah muhimmah ajaba ‘alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9, disalin dari buku Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram]
3. Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah-
Tanya:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”
Jawab:
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5 – 7]
Orang yang melampuai batas artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.
Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.
Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.
Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.
Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.”
Di dalam hadits ini beliau tidak mengatakan : “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya”, akan tetapi beliau mengatakan : “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”
Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :
Pertama: Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua: Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Maka hendaklah anda, wahai pemuda, beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya, “Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah.” (HR. At-Tirmizi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)
(Dikutip dari terjemah Fatawa Syaikh Bin Baz, dimuat dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130, disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram)
Sumber: Salafy.or.id offline Judul: Fatwa ulama seputar onani atau masturbasi dengan sedikit perubahan

Sumber: al-atsariyyah.com

About us